JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.
Program PPG ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin berkarier sebagai guru profesional. Melalui program tersebut, peserta akan mengikuti pendidikan profesi dan berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik sebagai salah satu syarat mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan PPG Calon Guru merupakan komitmen pemerintah untuk menyiapkan guru yang profesional, berintegritas, mampu menjadi teladan, sekaligus menjawab tantangan pendidikan abad ke-21.
Baca Juga:Andai Aku Jadi Wali Kota Tasikmalaya (Part 2)Kadis yang Tidak Suka Basa- Basi!
“Melalui PPG Calon Guru, nantinya para lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang siap mengajar di berbagai daerah seluruh Indonesia,” ujar Dirjen GTK, Nunuk Suryani, di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kewajiban memiliki sertifikat pendidik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik menjadi bukti formal seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.
PPG Calon Guru Tahun 2026 dapat diikuti oleh warga negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika. Peserta harus berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00, serta mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2026 disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru pada 2027–2028 di berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 30 bidang studi dibuka, terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, meliputi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sains, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Luar Biasa, hingga berbagai bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.
Melalui pembukaan bidang studi yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, pemerintah berharap lulusan PPG dapat memenuhi kekurangan guru di berbagai daerah dan jenjang pendidikan, baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun sekolah di bawah kementerian lain.
