Sertifikat Halal Jadi Alarm Baru bagi UMKM Tasikmalaya

sertifikat halal UMKM Kota Tasikmalaya
Salah satu produk makanan UMKM Kota Tasikmalaya. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya sektor makanan dan minuman di Kota Tasikmalaya, diminta tidak menunda pengurusan sertifikat halal.

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dan berlaku bagi sejumlah kategori produk.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) M. Fuad Nasar mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha besar hingga UMKM, segera mengurus sertifikasi halal sebelum tenggat berlaku.

Baca Juga:Dugaan Penyekapan di Cibeureum Kota Tasikmalaya Terbongkar, Korban Jadi Jaminan UtangKritik APEKSI Menguat, GMNU Singgung Prioritas APBD Kota Tasikmalaya

Keterlambatan mengurus sertifikat berpotensi menimbulkan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur penipuan seperti penggunaan label halal palsu.

Produk yang masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal antara lain makanan dan minuman, produk olahan daging dan perikanan, katering, bumbu, makanan beku, jajanan pasar, kosmetik, produk perawatan tubuh, hingga sejumlah obat dan suplemen kesehatan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Kota Tasikmalaya Sofian Zaenal Mutaqien mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurutnya, dalam waktu dekat BPJPH akan menggelar sosialisasi sekaligus Gebyar Halal yang melibatkan sekitar 55 pelaku UMKM di Kota Tasikmalaya.

“Rencananya Oktober akan ada Gebyar Halal. Dari badan halal akan koordinasi dengan kami. Kami menyiapkan tempat dan peserta untuk kegiatan sosialisasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar, Senin (29/6/2026).

Sofian menjelaskan, sasaran utama program tersebut adalah UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), khususnya pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan makanan.

Baca Juga:Longser Sunda Menunggu Panggung di Tasikmalaya, Bukan Sekadar Tepuk TanganAPEKSI Jadi Panggung Promosi, Pemerintah Kota Tasikmalaya Bidik Investasi

“Yang menjadi prioritas adalah UMKM yang sudah memiliki NIB, terutama produk olahan makanan,” katanya.

Ia mengakui, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah daerah sempat memfasilitasi bantuan sertifikasi halal melalui kerja sama dengan Kementerian Perdagangan. Namun, kondisi anggaran saat ini membuat program bantuan tersebut belum bisa dipastikan kembali.

“Dulu pernah ada bantuan melalui kerja sama dengan kementerian. Sekarang kondisi anggaran sedang seperti ini, jadi kami masih menunggu perkembangan,” ucapnya.

0 Komentar