TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Diky Septiana Sulistianto, sales, dengan perusahaan tempat dia bekerja di wilayah Kota Tasikmalaya belum menemukan titik temu.
Mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya belum lama ini berakhir tanpa kesepakatan.
Diky mempersoalkan PHK yang disebut dia dilakukan perusahaan secara sepihak.
Ia menilai proses tersebut tidak didahului surat peringatan (SP) maupun kesempatan klarifikasi yang memadai.
Baca Juga:Geger di Sungai Ciloseh! Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan dengan Wajah HancurEnjang Bilawini Pasti Mulus Dapat Tiket PPP Maju di Pilwalkot Tasikmalaya, Koalisi Jadi Kunci
Dalam kronologi yang disampaikan, Diky juga keberatan terhadap tuduhan dua kali pelanggaran. Menurut pihak pekerja, salah satu tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah.
Persoalan kemudian melebar pada penerapan sanksi.
Diky menduga terdapat perbedaan perlakuan dengan karyawan lain yang disebut melakukan pelanggaran serupa, tetapi masih diberi kesempatan klarifikasi atau hanya mendapatkan SP.
Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya Deni Diyana menjelaskan, inti tuntutan Diky berkaitan dengan ganti rugi karena kontrak kerja diputus sebelum masa kontraknya berakhir.
“Kalau salah satu pihak memutus kontrak sebelum masa kontraknya habis, pihak yang memutus itu harus membayar ganti rugi,” kata Deni saat ditemui, Senin (10/8).
Namun, menurut Deni, perusahaan memiliki dasar sendiri dalam melakukan pemutusan kontrak. Perusahaan menyebut Diky melakukan pelanggaran yang dinilai berat berdasarkan hasil audit internal.
“Perusahaan menyampaikan hasil audit, Diky melakukan fraud atau pelanggaran yang sifatnya berat,” ujarnya.
Deni menyebut tuduhan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan data atau pelanggaran lainnya. Namun, apabila masuk pada dugaan pemalsuan data, menurutnya hal itu sudah masuk ranah pidana dan bukan kewenangan Disnaker untuk memeriksa aspek pidananya.
Baca Juga:Kepergok Bawa Kunci T, Dua Pelaku Curanmor Asal Garut Dibekuk Polisi di Jalanan Kota Tasikmalaya50 Anggota Pramuka Kota Tasikmalaya Dilepas ke Jambore Nasional, Jaga Wajah Daerah
Dalam mediasi, kata Deni, perusahaan pada akhirnya hanya bersedia memberikan kompensasi.
Nilainya disebut sekitar Rp7,3 juta, sementara terdapat kompensasi sekitar Rp4,7 juta yang sebelumnya belum dibayarkan.
Tawaran tersebut belum diterima Diky. Alhasil, mediasi pun berakhir buntu alias deadlock.
Deni mengatakan, Disnaker selanjutnya akan mengeluarkan anjuran berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses mediasi.
Anjuran tersebut tidak semata-mata berpijak pada keinginan salah satu pihak, tetapi menjadi pertimbangan mediator setelah melihat persoalan secara keseluruhan.
