Meski demikian, Diskop UMKM Perindag tetap mendorong pelaku usaha mulai mempersiapkan dokumen dan mengajukan sertifikasi secara mandiri apabila memungkinkan. Langkah tersebut dinilai lebih aman dibanding menunggu batas waktu semakin dekat.
Untuk saat ini, kata Sofian, pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha. Belum ada penindakan terhadap UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
“Kami masih sebatas mengimbau. Insyaallah sekarang fokusnya sosialisasi dulu melalui Gebyar Halal,” pungkasnya.
Kebijakan sertifikasi halal menjadi tantangan sekaligus peluang bagi UMKM.
Baca Juga:Dugaan Penyekapan di Cibeureum Kota Tasikmalaya Terbongkar, Korban Jadi Jaminan UtangKritik APEKSI Menguat, GMNU Singgung Prioritas APBD Kota Tasikmalaya
Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, kesiapan pelaku usaha menjadi penentu agar produknya tetap memiliki daya saing dan tidak tersandung aturan ketika masa kewajiban mulai berlaku. (rezza rizaldi)
