BANDUNG, RADARTASIK.ID – Dunia pendidikan tidak hanya dituntut mencetak lulusan berkualitas, tetapi juga menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan terlindungi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang resmi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi keluarga besar kampus.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan UPI di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung. Melalui sinergi tersebut, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan mencakup pegawai non ASN di lingkungan UPI, mahasiswa yang mengikuti program magang, hingga mahasiswa yang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya sadar perlindungan kerja sejak seseorang masih berada di bangku perguruan tinggi.
Baca Juga:Bukan Sekadar Lomba, AHSRIC 2026 Uji Instruktur Honda Terbaik Indonesia untuk Wujudkan Jalan Raya Lebih AmanDAM Raih 5 Gelar Nasional AHSRIC 2026, Bukti Konsistensi Honda Jawa Barat Perkuat Budaya Safety Riding
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Didi Sukyadi. Kolaborasi tersebut menjadi bentuk komitmen kedua institusi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang produktif sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh insan kampus.
BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa lingkungan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kerja sama dengan UPI, edukasi mengenai perlindungan kerja tidak hanya menyasar tenaga pendidik dan pekerja kampus, tetapi juga generasi muda yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia profesional.
Saiful Hidayat menjelaskan bahwa sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan literasi masyarakat terkait manfaat program perlindungan pekerja.
Menurutnya, mahasiswa yang mengikuti kegiatan magang maupun KKN juga menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan aktivitas di lapangan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan sejak awal.
Melalui kerja sama ini, mahasiswa UPI yang menjalani program magang dan KKN akan memperoleh akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi mahasiswa saat menjalankan kegiatan pembelajaran berbasis pengalaman di masyarakat maupun dunia kerja.
Rektor UPI Didi Sukyadi menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara institusi pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi serta meningkatkan kesiapan mahasiswa menghadapi dunia kerja.
