PANGANDARAN, RADSIK – Pemasangan plang larangan merokok di kawasan wisata Pantai Barat Pangandaran, menuai sorotan publik dan pelaku usaha wisata. Dinas Kesahatan Kabupaten Pangandaran langsung angkat bicara.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Titi Sutiamah, mengatakan pemasangan plang larangan merokok merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok, termasuk dampaknya terhadap orang-orang di sekitar perokok.
“Dinas Kesehatan, kita memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak rokok,” ujarnya dalam keterangan Rabu (23/9/2026).
Baca Juga:Amir Mahpud: Gunting Pita Bukan Garis Finish!Di Kota Tasikmalaya, Oktober Diprediksi Masih Kering
Menurutnya, dampak rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tapi juga orang yang berada di sekitarnya akibat paparan asap rokok atau menjadi perokok pasif. Kelompok yang dinilai rentan terhadap paparan asap rokok antara lain anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil. “Karena dampak rokok itu bukan hanya kepada perokoknya, tetapi juga membahayakan orang yang ada di sekitarnya. Kan jadi perokok pasif, terutama pada anak-anak, lansia, dan ibu hamil,” katanya.
Titi menegaskan penerapan kawasan tanpa rokok di lokasi wisata tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi kepada wisatawan yang kedapatan merokok.
Menurutnya, Pemkab Pangandaran akan mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami tujuan penetapan kawasan tanpa rokok.
“Dalam implementasi dan realisasinya, karena ini di tempat wisata atau daerah wisata, kita tentunya bijak. Jadi tidak ada perokok di lokasi larangan itu langsung diberlakukan denda,” ucapnya.
Titi berharap, masyarakat memahami kondisi lingkungan sekitar sebelum merokok, terutama ketika berada dekat dengan kelompok rentan. “Jadi ketika dia merokok, bisa melihat di sekelilingnya atau tidak dekat dengan orang-orang yang disebutkan tadi. Karena ada dampak dari bahaya rokok itu,” ujarnya.
Titi pun meminta masyarakat tidak hanya berfokus pada ketentuan sanksi yang tercantum dalam plang. “Jangan ketika melihat plang larangan merokok itu ada dendanya. Jangan meng-highlight ada dendanya. Justru kita lebih menitikberatkan kepada edukasi untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
Titi mengatakan pemasangan plang larangan merokok telah dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ia menyebut pemasangan plang di kawasan wisata dilakukan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran.
