“Tentunya kita juga melakukan kolaborasi. Kita tidak memasang spanduk atau plang larangan merokok itu tanpa berkoordinasi dengan dinas terkait. Kemarin waktu pemasangan plang juga kita bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.
Di Kabupaten Pangandaran, terdapat tujuh kategori kawasan yang menjadi sasaran pemasangan plang larangan merokok. Ketujuhnya meliputi tempat belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat bekerja, serta tempat umum yang ditetapkan.(Deni Nurdiansah)
