BPJS Ketenagakerjaan dan UPI Perkuat Perlindungan Mahasiswa hingga Pegawai Non ASN, Ekosistem Lebih Aman

BPJS Ketenagakerjaan dan UPI
BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kampus UPI, Bandung, beberapa waktu lalu. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

Kerja sama ini juga memberikan manfaat bagi kedua pihak. BPJS Ketenagakerjaan dapat memperkenalkan program perlindungan sosial kepada keluarga besar UPI, sementara kampus mendapatkan dukungan dalam memberikan literasi serta perlindungan bagi mahasiswa yang sedang menjalankan aktivitas profesional maupun pengabdian masyarakat.

Selain perlindungan bagi mahasiswa dan pegawai kampus, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan UPI juga membuka peluang pemanfaatan manfaat beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan.

Program tersebut sejalan dengan Program Peka (Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Berkelanjutan) yang bertujuan menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga peserta ketika menghadapi risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Baca Juga:Bukan Sekadar Lomba, AHSRIC 2026 Uji Instruktur Honda Terbaik Indonesia untuk Wujudkan Jalan Raya Lebih AmanDAM Raih 5 Gelar Nasional AHSRIC 2026, Bukti Konsistensi Honda Jawa Barat Perkuat Budaya Safety Riding

Melalui peluang kerja sama ini, penerima manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi di UPI. Dengan demikian, risiko yang dialami keluarga peserta tidak harus menghentikan perjalanan pendidikan anak-anak mereka.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya hadir ketika risiko terjadi, tetapi juga berperan dalam menjaga masa depan keluarga peserta melalui keberlanjutan pendidikan.

Setelah penandatanganan MoU, kerja sama dilanjutkan melalui beberapa PKS strategis. Salah satunya dilakukan antara Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu UPI Vanessa Gaffar.

Perjanjian tersebut berfokus pada penguatan tridharma perguruan tinggi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyelenggaraan program jaminan sosial bagi mahasiswa magang dan peserta KKN.

Selain itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis UPI Yudi Sukmayadi menandatangani kerja sama terkait optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi mahasiswa UPI.

Kerja sama lainnya dilakukan dengan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi UPI Tri Indri Hardini untuk memperkuat perlindungan bagi pegawai non ASN di lingkungan universitas.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Deny Yusyulian menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun budaya perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga:KLBF Naikkan Target Pendapatan 2026, tapi Laba Terancam Tertekan MarginLaba Bersih TOWR Tembus Rp1,9 Triliun di Semester I 2026, Bisnis Non-Tower Jadi Penopang Utama

Menurutnya, mahasiswa perlu memahami bahwa jaminan sosial bukan hanya kebutuhan ketika seseorang sudah bekerja, tetapi merupakan bagian dari kesiapan memasuki dunia profesional.

0 Komentar