TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Realisasi anggaran yang dikelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya mencapai Rp 6,602 triliun hingga 21 September 2026.
Hingga 21 September, realisasi anggaran mencapai Rp 6,602 triliun atau 74,51 persen dari pagu Rp 8,861 triliun. Anggaran itu mencakup penyaluran untuk Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
Kepala KPPN Tasikmalaya Dani Ramdani mengatakan, Transfer ke Daerah (TKD) menyerap porsi terbesar dari realisasi anggaran. Hingga 21 September, penyalurannya mencapai Rp4,868 triliun atau 77,44 persen dari pagu Rp6,286 triliun.
Baca Juga:Kunci Sukses Kerja di Jepang Tak Cukup Modal Nekat, Tenaga Kerja RI Wajib Kuasai Skill dan BahasaPunya Cerita Liburan Bareng Sahabat? Amaris Hotel Siapkan Hadiah Trip Gratis untuk Kreator Terpilih
Sementara belanja kementerian/lembaga (K/L) terealisasi Rp1,734 triliun atau 67,35 persen dari pagu Rp2,575 triliun. Penyaluran itu, kata Dani, mencakup 46 satuan kerja yang berada di bawah 20 kementerian dan lembaga.
Dani menjelaskan, belanja negara yang disalurkan melalui KPPN turut mendukung sejumlah program pemerintah di daerah. Di antaranya pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Cikunten II dan DI Manganti, pengendalian banjir dan irigasi melalui skema padat karya, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dukungan anggaran juga mengalir untuk sektor pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi serta program Desa Cinta Statistik yang mendorong pemanfaatan data dalam pembangunan di tingkat desa.
Data mengenai realisasi dan pelaksanaan APBN itu disampaikan KPPN Tasikmalaya dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 di Aula KPPN Tasikmalaya, Selasa (22/9). Forum tersebut mempertemukan KPPN dengan satuan kerja mitra, pemerintah daerah, perbankan, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan media.
“Stakeholder perlu terlibat dalam mengawal pelaksanaan APBN agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dani.
Keterbukaan dan akuntabilitas itu juga diterapkan dalam proses pencairan anggaran kepada satuan kerja. KPPN melakukan pengujian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) dan tagihan, sekaligus menangani pengelolaan kontrak dan supplier, belanja pegawai, hibah langsung, hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Dari sisi waktu layanan, sejumlah proses dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat sepanjang dokumen yang diajukan lengkap dan benar. Beberapa layanan bahkan dapat dituntaskan dalam satu jam hingga satu hari kerja.
