Dugaan Penyekapan di Cibeureum Kota Tasikmalaya Terbongkar, Korban Jadi Jaminan Utang

dugaan penyekapan di Kota Tasikmalaya
Polisi saat memeriksa lokasi dugaan penyekapan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Senin (29/6/2026) sore. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Senin sore (29/6/2026), terbongkar setelah korban menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

Polisi bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan korban serta terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tim dari Sat Samapta, Satreskrim, dan Polsek Cibeureum Polres Tasikmalaya Kota, didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya, langsung mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan.

Baca Juga:Kritik APEKSI Menguat, GMNU Singgung Prioritas APBD Kota TasikmalayaLongser Sunda Menunggu Panggung di Tasikmalaya, Bukan Sekadar Tepuk Tangan

Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan penyekapan melalui call center 110.

Setelah menerima informasi tersebut, kepolisian segera berkoordinasi dengan Polsek Cibeureum untuk melakukan penanganan awal.

“Kami awalnya mendapatkan informasi adanya dugaan penyekapan orang dan langsung melaporkan ke Polsek Cibeureum. Korban dan terduga pelaku lebih dulu diamankan ke Mapolres,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, polisi juga menemui keluarga terduga pelaku berinisial M serta korban berinisial A, warga Kecamatan Tamansari.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap korban sebelumnya bekerja di sebuah koperasi yang diduga belum memiliki legalitas resmi.

“Dari hasil pengecekan, korban memiliki utang sebesar Rp14 juta saat bekerja di salah satu koperasi yang belum memiliki surat resmi,” kata Rifanto.

Menurut keterangan keluarga terduga pelaku, korban telah berada di rumah tersebut selama sekitar satu pekan.

Baca Juga:APEKSI Jadi Panggung Promosi, Pemerintah Kota Tasikmalaya Bidik InvestasiAliansi PPPK Paruh Waktu Minta Pemkot Tasikmalaya Bijak Sebelum Membuka CPNS

Mereka mengklaim korban tidak diperlakukan secara kasar dan tetap diberi makan.

Namun, polisi masih mendalami apakah kondisi tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyekapan.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Informasi sementara, korban dijadikan jaminan atas utang. Korban diperlakukan dengan baik, hanya hari ini saja tidak mau makan. Secara pengakuan keluarga juga tidak ada penyekapan, tetapi semuanya masih kami dalami,” tegasnya.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan memastikan kronologi sebenarnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Aparat belum menetapkan status hukum terhadap pihak mana pun. Di balik dalih penyelesaian utang, hukum tetap menjadi pagar yang tak boleh diterobos.

0 Komentar