Display Rokok Masih Terbuka, Pengawasan Ritel di Kota Tasikmalaya Harus Diperketat

display rokok masih terbuka di minimarket Tasikmalaya
Tim monitoring menemukan sejumlah pelanggaran aturan display produk tembakau dan rokok elektronik di tiga minimarket di Kota Tasikmalaya, Selasa (30/6/2026). Firgiawan / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepatuhan ritel modern terhadap larangan menampilkan (display) produk tembakau di Kota Tasikmalaya masih menyisakan pekerjaan rumah.

Monitoring di tiga minimarket menunjukkan aturan sudah dipahami, tetapi implementasinya belum sepenuhnya dijalankan. Regulasi pun seolah baru sebatas diketahui, belum benar-benar dipatuhi.

Temuan itu diperoleh dalam kegiatan monitoring yang menjadi bagian dari Pelatihan Penegakan Larangan Display Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Tempat Penjualan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:Cash Flow Pemkot Tasikmalaya Terus Diatur Ketat, Program Disisir UlangKekosongan Kursi Kepala OPD di Kota Tasikmalaya Bertambah, Pengisian Tertahan Merger

Panitia pelaksana dari No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono, menjelaskan peserta pelatihan berasal dari 11 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Mereka dibagi ke beberapa tim untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan, termasuk di Kota Tasikmalaya.

“Peserta pelatihan berasal dari 11 kabupaten/kota dan satu provinsi, yaitu Jawa Barat. Mereka dibagi menjadi dua kelompok besar untuk wilayah Tasikmalaya dan Ciamis. Khusus di Kota Tasikmalaya kemudian dibagi lagi menjadi tiga tim,” ujarnya.

Monitoring dilakukan di tiga minimarket yang berada di Jalan Yudanegara Kecamatan Cihideung, Jalan Galunggung Kecamatan Tawang, dan Jalan dr Soekardjo Kecamatan Cipedes.

Hasilnya, seluruh lokasi masih ditemukan belum sepenuhnya mematuhi ketentuan larangan display produk tembakau.

“Kalau yang kami datangi, tiga toko itu belum patuh,” tegas Bambang.

Menurut dia, sebagian besar toko sebenarnya telah memasang penutup display rokok.

Baca Juga:Sertifikat Halal Jadi Alarm Baru bagi UMKM TasikmalayaDugaan Penyekapan di Cibeureum Kota Tasikmalaya Terbongkar, Korban Jadi Jaminan Utang

Namun saat pemeriksaan berlangsung, penutup tersebut masih dalam kondisi terbuka sehingga produk tembakau tetap terlihat oleh konsumen.

“Display-nya sebenarnya sudah dilengkapi penutup. Tetapi saat kami datang masih terbuka, sehingga belum sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Selain display yang masih terbuka, tim juga menemukan masih banyak materi promosi atau iklan produk tembakau yang dipasang di area penjualan.

“Mayoritas pelanggarannya justru pada iklan. Masih banyak iklan produk tembakau yang dipasang di toko,” ungkapnya.

Berbagai alasan disampaikan pengelola toko, mulai dari baru melayani pembeli hingga sedang melakukan stock opname.

Namun, Bambang menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran karena setelah aktivitas selesai, display seharusnya kembali ditutup.

“Ada yang beralasan baru melayani pembeli, ada juga yang sedang stock opname. Seharusnya setelah selesai langsung ditutup kembali,” jelasnya.

0 Komentar