BANJAR, RADARTASIK.ID – Sidang praperadilan anggota DPRD Kota Banjar ARM, tersangka dugaan kasus penipuan investasi MBG kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Selasa 11 Agustus 2026. Sidang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum ARM Adv AR Enggang Simpaty SH CMe mengatakan, dalam sidang kali ini di hadapan hakim tunggal ada lima hal penting yang disampaikan.
“Ada lima hal penting yang harus rekan-rekan ketahui, sebagai bahan informasi kepada masyarakat Kota Banjar. Pertama, tim kuasa hukum ARM melaksanakan kewajiban konstitusional dalam permohonan praperadilan sebagaimana diamanatkan dalam huruf a Konsideran dan pasal 1 (15), Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP,” kata dia.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
Kedua, praperadilan adalah mekanisme dan prosedur yang sudah dimuat/terdapat dalam UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, yakni mmenguji hukum formil dalam hal upaya paksa penetapan status tersangka, penahanan, tindakan penggeledahan dan status DPO kliennya (ARM).
“Menurut penilaian dan pengamatan kami terdapat banyak kejanggalan, kekeliruan dan tindakan ganjil pihak penyidik, sehingga dari ke empat materi tersebut diduga banyak mengandung cacat formil,” tegasnya.
Ketiga, tim kuasa hukum tetap konsisten dengan berfokus mengawal materi awal penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Banjar dalam hal menentukan objek perkara, dimana telah terjadi kesalahan dan cacat secara doktriner, bahkan juga mencederai asas fundamental yakni asas dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Rekan-rekan penyidik dari Polres Banjar, telah menyeret peristiwa perdata ke ranah pidana ini. Artinya penyidik keliru mendefinisikan atau menafsirkan objek perkara (error in juris),” katanya.
Keempat, tim kuasa hukum tetap konsisten dalam menyoroti persoalan sengketa, sejatinya berpangkal dari hubungan keperdataan masa lalu yang berakar dari penyelesaian pinjam-meminjam pada 2024.
“Kehadiran bukti tertulis ini membuktikan, baik secara empiris maupun secara yuridis bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) ataupun tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh klien kami, transaksinya sangat jelas,” kata dia.
“Selain itu, buktinya valid secara hukum keperdataan. Tapi kenapa tiba-tiba digiring oleh pihak penyidik ke ranah pidana, kuat dugaan penyidik tidak faham historisnya,” timpalnya.
