Kelima, tim kuasa hukum tetap berpegang teguh kepada doktrin hukum dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI. Yakni laporan polisi yang dilayangkan pelapor mengandung cacat hukum yang mendasar yakni kekeliruan objek hukum.
Berdasarkan Surat Edaran Kapolri dan pedoman teknis penanganan perkara, yang beririsan dengan ranah keperdataan, kata dia, kepolisian secara tegas diintruksikan agar tidak boleh dijadikan sarana penagihan (debt collector) atau alat penekan untuk menyelesaikan sengketa keperdataan.
“Maka harusnya sengketa seperti ini diuji dan diselesaikan melalui peradilan perdata di Pengadilan Negeri Banjar,” ujarnya.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
Hakim Ketua sidang Sofyan Deny Saputro SH menyatakan untuk dilakukan pemeriksaan praperadilan secara cepat atau secara maraton.
“Kita lanjutkan untuk pembacaan tanggapan (dari pihak Polres Banjar) pada Rabu. Kamis dan Jumat sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polres Banjar tidak memberikan tanggapan atas apa yang disampaikan tim kuasa hukum ARM. (Anto Sugiarto)
