Pengelola Eks HGU PT Wiria Cakra Bantah Lahan Terlantar, Klaim Perpanjangan HGU Masih Berproses

Pt wiria cakra
Diduga dirusak pohon karet di lokasi Eks HGU PT Wiria Cakea di Cineam beberapa waktu lalu. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pengelola lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, PT Kahuripan Sarana Agung (KSA), membantah tudingan bahwa lahan perkebunan tersebut telah terlantar atau tidak memiliki kejelasan pengelolaan.

Pihak PT KSA menegaskan, pengelolaan lahan eks PT Wiria Cakra telah dialihkan kepada perusahaan tersebut sejak 2014. Menurut pihak pengelola, proses pengalihan dilakukan melalui mekanisme administrasi yang dilengkapi sejumlah dokumen hukum, termasuk akta notaris dan bukti pembayaran sebagai bagian dari proses transaksi.

Pengelola PT KSA, Seli, mengatakan sejak proses pengalihan tersebut pihaknya tetap melakukan aktivitas pengelolaan perkebunan sekaligus mengurus berbagai administrasi yang berkaitan dengan lahan.

Baca Juga:Kepala Dinas PMD Baru Dilantik, Bupati Tasikmalaya Minta Pembangunan Desa Berbasis Potensi LokalKonflik Eks HGU Wiria Cakra, SPP Cineam Tasikmalaya Minta Aparat Fokus Usut Dugaan Mafia Tanah

Salah satu bentuk keterlibatan PT KSA dalam pengelolaan lahan, kata Seli, terlihat dari pelepasan sebagian lahan kepada negara pada 2016.

Saat itu, PT KSA disebut melepaskan lahan sekitar 3,33 hektare untuk kepentingan pembangunan akses jalan proyek Bendungan Leuwi Keris.

“Pada 2016, PT KSA sudah melakukan pelepasan sekitar 3,33 hektare kepada negara untuk kepentingan pembangunan jalan proyek Bendungan Leuwi Keris,” ujar Seli.

Selain itu, pada 2019 PT KSA juga memberikan akses jalan perkebunan untuk dimanfaatkan sebagai jalan desa. Pemberian akses tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak kecamatan bersama unsur Muspika setempat.

Menurut Seli, berbagai kegiatan tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak pernah dibiarkan tanpa pengelolaan.

Pihaknya mengklaim tetap menjalankan aktivitas perkebunan sekaligus memenuhi berbagai kewajiban administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.

Proses Perpanjangan HGU Masih BerjalanMengenai status HGU, Seli menjelaskan bahwa proses perpanjangan sekaligus pengurusan perubahan nama hak atas lahan tersebut telah diajukan sebelum masa berlaku HGU berakhir pada 2014. “Saat ini HGU-nya tengah diproseskan,” kata Seli.

Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar

Menurutnya, proses administrasi terkait HGU merupakan kewenangan instansi pertanahan. Karena itu, belum selesainya proses administrasi tersebut, menurut dia, tidak serta-merta menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah terlantar atau tidak memiliki pengelola.

Seli juga membantah anggapan bahwa lahan eks PT Wiria Cakra dibiarkan begitu saja. Ia menyebut aktivitas pengelolaan perkebunan masih berlangsung dan pihaknya memiliki dokumen penilaian kelas kebun yang masih berlaku.

0 Komentar