Pengelola Eks HGU PT Wiria Cakra Bantah Lahan Terlantar, Klaim Perpanjangan HGU Masih Berproses

Pt wiria cakra
Diduga dirusak pohon karet di lokasi Eks HGU PT Wiria Cakea di Cineam beberapa waktu lalu. (Istimewa)
0 Komentar

“Saat ini masih dalam kondisi dikelola dengan baik. Bahkan masih ada surat dari perkebunan yang telah ditetapkan oleh Bupati Tasikmalaya dan masih aktif,” jelasnya.

Seli menerangkan, penilaian kelas kebun merupakan bagian dari administrasi perkebunan yang dilakukan secara berkala. Menurutnya, penilaian tersebut dilakukan setiap tiga tahun.

Ia menyebut pada 2025 pihaknya kembali menjalani survei dari dinas yang membidangi perkebunan. Hasil penilaian tersebut kemudian ditetapkan oleh Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga:Kepala Dinas PMD Baru Dilantik, Bupati Tasikmalaya Minta Pembangunan Desa Berbasis Potensi LokalKonflik Eks HGU Wiria Cakra, SPP Cineam Tasikmalaya Minta Aparat Fokus Usut Dugaan Mafia Tanah

“Surat itu masih berlaku. Tahun 2025 saya disurvei oleh Dinas Perkebunan dan kemudian ditetapkan oleh bupati. Artinya, surat tersebut masih berlaku sampai 2028,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Seli menilai tudingan bahwa lahan tersebut merupakan perkebunan terlantar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Kebun saya ini bukan merupakan kebun terlantar dan terbengkalai. Itu tidak benar,” tegasnya.

Seli juga mengaku keberatan terhadap tindakan sejumlah pihak yang menurutnya datang ke lokasi dan melakukan tindakan yang diduga berupa penyerobotan serta perusakan lahan.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dengan alasan masa berlaku HGU telah berakhir.

“Mereka langsung datang dan diduga melakukan tindakan anarkis, merusak kebun, memotong pohon produktif, membakar lahan hingga menyebabkan pohon produktif mati, serta mengambil hasil getah karet beku,” katanya.

Seli menilai persoalan mengenai status dan proses HGU seharusnya diselesaikan melalui jalur administrasi dengan melibatkan instansi terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.

Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar

Ia kembali menegaskan bahwa proses pengurusan HGU masih berjalan. Saat ini, kata dia, proses tersebut telah memasuki tahapan pemetaan dan pengukuran.

Sementara itu, PT KSA mengklaim tetap menjalankan aktivitas pengelolaan perkebunan di lokasi tersebut.

“Kalau urusan HGU itu dengan BPN. Sementara perkebunan sendiri memiliki penilaian kelas kebun yang dilakukan tiga tahun sekali. Itu menunjukkan bahwa lahan yang sedang dimohonkan dan diurus tersebut masih ada pengelolaannya,” jelasnya.

Klaim Berkontribusi kepada MasyarakatSelama sekitar 12 tahun berada di bawah pengelolaan PT KSA, Seli mengklaim hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar berjalan dengan baik.

0 Komentar