Konflik Eks HGU Wiria Cakra, SPP Cineam Tasikmalaya Minta Aparat Fokus Usut Dugaan Mafia Tanah

Spp
Ketua Organisasi Tani Lokal (OTL) SPP Cineam, Eris Ruswandi. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Serikat Petani Pasundan (SPP) Komisariat Cineam mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menghentikan proses hukum terhadap petani penggarap di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra.

Desakan tersebut disampaikan SPP Komisariat Cineam karena menilai penanganan konflik pertanahan di lahan eks HGU PT Wiria Cakra harus mengedepankan prinsip keadilan serta memperhatikan status tanah dan proses reforma agraria yang sedang berjalan.

Ketua Organisasi Tani Lokal (OTL) SPP Cineam, Eris Ruswandi, mengatakan lahan eks HGU PT Wiria Cakra yang berada di Desa Nagara Tengah, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, memiliki luas sekitar 360 hektare.

Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar

Menurut Eris, HGU PT Wiria Cakra telah berakhir sejak 2017. Dengan berakhirnya masa berlaku HGU tersebut, pihaknya menyebut lahan tersebut berstatus tanah negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum lebih cermat dan berpihak pada keadilan dalam menangani persoalan ini. Jangan sampai petani penggarap justru menjadi pihak yang dikriminalisasi,” ujar Eris, Senin (10/8/2026).

SPP Cineam berpendapat, setelah masa HGU berakhir, pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut harus mengacu pada ketentuan pertanahan yang berlaku serta diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 serta amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

SPP Cineam juga menyebut lahan eks HGU PT Wiria Cakra telah masuk dalam pembahasan reforma agraria di Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin Bupati Tasikmalaya, lahan tersebut disebut telah ditetapkan sebagai salah satu objek reforma agraria.

Kondisi tersebut, menurut SPP, semestinya menjadi pertimbangan dalam penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya

SPP juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu landasan dalam proses penataan dan penyelesaian persoalan agraria.

“Kalau lahan ini memang sedang dalam proses reforma agraria, jangan sampai persoalan hukum justru menghambat proses redistribusi tanah kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut,” katanya.

0 Komentar