Kedua, mengusut dugaan mafia tanah. SPP meminta aparat melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga mengelola atau mengambil keuntungan dari aset yang berada di atas lahan eks HGU PT Wiria Cakra setelah 2017 tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketiga, mendukung proses reforma agraria. SPP meminta seluruh pihak mendukung GTRA Kabupaten Tasikmalaya serta pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 agar proses redistribusi tanah dapat berjalan dan tidak berlarut-larut.
“Kami ingin tanah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama para petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian,” ujar Eris.
Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar
SPP menegaskan, penyelesaian konflik eks HGU PT Wiria Cakra harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan reforma agraria yang transparan.
“Tanah untuk rakyat, hukum untuk keadilan. Hentikan kriminalisasi dan percepat reforma agraria,” tegas Eris. (yfi)
