Konflik Eks HGU Wiria Cakra, SPP Cineam Tasikmalaya Minta Aparat Fokus Usut Dugaan Mafia Tanah

Spp
Ketua Organisasi Tani Lokal (OTL) SPP Cineam, Eris Ruswandi. (Istimewa)
0 Komentar

Eris menyebut terdapat sekitar 350 petani yang tergabung dalam organisasi tani lokal SPP dan melakukan aktivitas penggarapan di kawasan tersebut.

Para petani itu disebut berasal dari enam desa yang berada di Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya.

Menurutnya, para petani telah menggarap lahan tersebut setelah masa HGU berakhir. SPP menilai para petani tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak utama yang harus berhadapan dengan proses pidana.

Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar

“Kami melihat petani adalah masyarakat yang membutuhkan lahan untuk bertani. Mereka menggarap tanah negara yang menurut kami telah terlantar setelah HGU berakhir. Karena itu, penyelesaian persoalannya harus mengedepankan reforma agraria, bukan kriminalisasi terhadap petani,” ujarnya.

SPP Cineam mengklaim lahan tersebut telah berada dalam kondisi tanpa kejelasan pemanfaatan pasca berakhirnya HGU pada 2017.

Atas kondisi tersebut, SPP menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan atau menguasai aset di atas lahan eks HGU tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

Namun, dugaan tersebut menurut SPP perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan

Alih-alih memusatkan perhatian kepada petani penggarap, SPP meminta APH melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik penguasaan maupun pemanfaatan aset di kawasan eks HGU PT Wiria Cakra sejak berakhirnya HGU pada 2017.

“Kami menduga ada praktik-praktik kecurangan dan penguasaan aset di tanah negara ini secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini yang seharusnya menjadi fokus utama penyelidikan aparat penegak hukum,” kata Eris.

SPP berharap proses penegakan hukum dalam konflik agraria tersebut dapat dilakukan secara objektif dan tidak hanya melihat aktivitas penggarapan yang dilakukan masyarakat.

Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi pertanahan, aparat penegak hukum dan masyarakat.

Dalam pernyataannya, SPP Komisariat Cineam menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.

Pertama, menghentikan kriminalisasi terhadap petani. SPP meminta tidak ada lagi pemanggilan maupun proses hukum terhadap petani penggarap di kawasan eks HGU PT Wiria Cakra selama persoalan status dan pengelolaan tanah masih dalam proses penyelesaian.

0 Komentar