Dana Desa Bisa Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Rentan di Desa Kini Berpeluang Terlindungi

Pekerja rentan di desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berbincang dalam pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Pemerintah terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa, khususnya pekerja informal dan kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Salah satu upaya yang kini diperkuat adalah pemanfaatan dana desa untuk mendukung pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga desa yang membutuhkan perlindungan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa dana desa dapat digunakan sebagai salah satu sumber dukungan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama melalui kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang selama ini belum memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yandri dalam pertemuan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta pada Selasa (15/9). Dalam pertemuan itu, keduanya membahas penguatan kolaborasi antara pemerintah desa dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan cakupan perlindungan bagi masyarakat pekerja di wilayah perdesaan.

Baca Juga:Transisi Hijau Buka Jutaan Peluang Kerja Baru, Indonesia Siapkan Tenaga Kerja KompetenTak Sekadar Terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Perketat Pengawasan Pemberi Kerja

Ketentuan mengenai pemanfaatan dana desa untuk perlindungan pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa kegiatan Padat Karya Tunai Desa dapat diarahkan untuk mendukung pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terlibat.

Kelompok masyarakat yang menjadi prioritas dalam program PKTD mencakup penganggur, pekerja setengah menganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta masyarakat marginal. Dengan adanya dukungan tersebut, kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial diharapkan dapat memperoleh manfaat jaminan sosial saat menghadapi risiko kerja.

Menurut Yandri, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting bagi masyarakat desa karena banyak pekerja informal yang menjalankan pekerjaan dengan tingkat risiko tertentu, tetapi belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Pekerja seperti buruh tani, pekerja harian, hingga pekerja sosial keagamaan seperti marbot masjid juga dinilai membutuhkan perlindungan karena aktivitas mereka tetap memiliki potensi mengalami kecelakaan kerja.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai memberikan manfaat besar dengan biaya iuran yang relatif terjangkau. Melalui pembayaran iuran sebesar Rp16.800 per bulan, pekerja dapat memperoleh perlindungan dasar terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi selama menjalankan aktivitasnya.

0 Komentar