Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Asep Hendra mengakui tingkat kepatuhan ritel terhadap aturan tersebut masih belum sesuai harapan.
“Hasil kami di lapangan memang masih ditemukan beberapa tingkat kepatuhan yang belum sesuai harapan. Saat kami telusuri, sebenarnya kepala toko sudah mengetahui regulasi dan ketentuannya. Hanya saja masih ada kendala pada aspek teknis pelaksanaannya,” tuturnya.
Temuan itu akan menjadi bahan evaluasi Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Baca Juga:Cash Flow Pemkot Tasikmalaya Terus Diatur Ketat, Program Disisir UlangKekosongan Kursi Kepala OPD di Kota Tasikmalaya Bertambah, Pengisian Tertahan Merger
Dinas Kesehatan juga akan mendorong penerbitan surat edaran kepada jaringan ritel agar pelaksanaan aturan dapat berjalan lebih optimal.
“Satgas KTR bersama OPD terkait akan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi. Kami juga akan membuat surat edaran untuk disosialisasikan kepada koordinator wilayah ritel agar bersama-sama mematuhi regulasi mengenai penjualan dan display produk tembakau yang memang diatur secara ketat,” katanya.
Asep menambahkan, Wali Kota Tasikmalaya meminta seluruh hasil monitoring segera ditindaklanjuti. Pasalnya, selain rokok konvensional, produk rokok elektronik juga masih ditemukan dipajang secara terbuka.
“Pak Wali juga menekankan agar hasil temuan ini segera ditindaklanjuti. Rokok elektronik tadi juga masih banyak yang belum tertutup. Secara prinsip mereka sudah paham aturannya, hanya ada kendala teknis seperti pemasangan gorden penutup maupun poster di area pintu,” pungkasnya.
Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan dan sosialisasi perlu diperkuat. Sebab, memahami aturan saja belum cukup apabila pelaksanaannya masih longgar.
Regulasi akan efektif bukan ketika sekadar diketahui, melainkan saat benar-benar menjadi budaya kepatuhan di setiap titik penjualan. (firgiawan)
