TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kota Tasikmalaya semakin menegaskan posisinya dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Bukan sekadar menjadi tuan rumah, kota ini dipilih sebagai lokasi pelatihan nasional penegakan larangan display atau pemajangan produk rokok dan rokok elektronik di tempat penjualan.
Pelatihan yang digelar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama No Tobacco Community (NOTC), Senin (29/6/2026), diikuti perwakilan pemerintah daerah dari 11 kota di Hotel Santika.
Baca Juga:Kritik APEKSI Menguat, GMNU Singgung Prioritas APBD Kota TasikmalayaLongser Sunda Menunggu Panggung di Tasikmalaya, Bukan Sekadar Tepuk Tangan
Peserta berasal dari sembilan kota di Jawa Barat serta dua kota di luar provinsi.
Panitia pelaksana dari NOTC, Bambang Priyono, menjelaskan Kota Tasikmalaya dipilih karena telah memiliki regulasi yang mengatur larangan display produk tembakau.
Selain itu, letaknya yang berada di wilayah tengah Jawa Barat dinilai memudahkan akses peserta dari berbagai daerah.
“Pemilihan Kota Tasikmalaya karena sudah memiliki aturan mengenai larangan display produk tembakau. Selain itu, lokasinya berada di tengah sehingga memudahkan akses peserta dari berbagai daerah,” ujarnya.
Menurut Bambang, pelatihan ini bertujuan memperkuat implementasi aturan larangan pemajangan produk rokok di tempat penjualan sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau.
Sebab, etalase yang dipenuhi bungkus rokok dinilai bukan sekadar pajangan, tetapi juga menjadi media promosi yang efektif menarik perhatian calon konsumen, terutama generasi muda.
Pada hari kedua, peserta dijadwalkan mengikuti inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel untuk melihat langsung penerapan aturan di lapangan.
Baca Juga:APEKSI Jadi Panggung Promosi, Pemerintah Kota Tasikmalaya Bidik InvestasiAliansi PPPK Paruh Waktu Minta Pemkot Tasikmalaya Bijak Sebelum Membuka CPNS
“Rencananya, kegiatan sidak ke toko-toko ritel akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada hari kedua kegiatan,” katanya.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan pengendalian produk tembakau telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari regulasi nasional hingga Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018 yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota pada 2025.
“Ini bagian dari penguatan kawasan tanpa rokok. Salah satunya dengan mengatur agar display rokok di ritel ditutup atau dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Viman menjelaskan, peserta pelatihan juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap kepatuhan toko ritel, termasuk mengevaluasi keberadaan iklan rokok luar ruang yang masih berpotensi melanggar ketentuan.
