TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penurunan pendapatan retribusi RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya selama tiga tahun terakhir menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Di tengah tingkat keterisian ruang rawat yang menurun, rumah sakit pelat merah itu kini berpacu melakukan pembenahan manajemen sekaligus bersiap menghadapi sistem rumah sakit berbasis kompetensi yang akan diterapkan pemerintah pusat.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Soekardjo, dr. RR. Titie Purwaningsari menjelaskan, turunnya retribusi tidak hanya dipengaruhi rendahnya okupansi rumah sakit, tetapi juga adanya pending claim BPJS Kesehatan yang berdampak terhadap arus kas rumah sakit.
Baca Juga:Forum Leuwikeris Buka Fakta Eks HGU Wiriacakra di Cineam Tasikmalaya, Begini KatanyaACC Tingkatkan Literasi Pembiayaan Masyarakat Tasikmalaya, Ajak Hindari Kredit Bermasalah
“Kalau keterhunian rumah sakit menurun tentu pendapatannya ikut turun. Di sisi lain ada pending claim BPJS. Misalnya kami mengajukan klaim Rp100 juta, tetapi yang dibayarkan baru separuhnya karena masih menunggu verifikasi berkas. Itu berpengaruh terhadap cash flow rumah sakit,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, keterlambatan pembayaran klaim membuat siklus pembiayaan operasional ikut terganggu, mulai dari pengadaan obat hingga belanja bahan medis habis pakai (BMHP).
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Salah satu solusi jangka pendek yang ditempuh ialah pembenahan tata kelola manajemen internal disertai efisiensi struktur organisasi agar proses pelayanan dan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat.
“Pemerintah kota sudah memberikan dukungan melalui kebijakan perampingan struktur organisasi. Harapannya proses kerja lebih efektif sehingga pelayanan juga semakin baik,” katanya.
Selain pembenahan internal, RSUD Soekardjo juga melihat peluang besar dari kebijakan baru Kementerian Kesehatan melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menghapus sistem klasifikasi rumah sakit berdasarkan tipe A, B, C, dan D, kemudian menggantinya dengan sistem rumah sakit berbasis kompetensi layanan.
Baca Juga:Honor Pembina OHAN Kota Tasikmalaya Masih BerprosesDPRD Kota Tasikmalaya Minta PPPK Diprioritaskan Jadi PNS Sebelum CPNS Dibuka
Dengan skema baru itu, rumah sakit akan dinilai berdasarkan kemampuan layanan spesialis yang dimiliki, bukan lagi kelas rumah sakitnya.
“Ini menjadi titik balik yang sangat besar. Nantinya rumah sakit berlomba pada kompetensi pelayanan. Kalau memenuhi seluruh persyaratan SDM, peralatan hingga sarana prasarana, maka layanan tersebut bisa berstatus utama meskipun sebelumnya rumah sakit bukan tipe besar,” jelasnya.
