TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Leuwikeris Cineam angkat bicara menyusul beredarnya video yang menarasikan dugaan intimidasi terhadap petani Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiriacakra, perbatasan Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Forum menilai tayangan yang beredar di media sosial tidak menyajikan peristiwa secara utuh sehingga berpotensi membentuk persepsi yang keliru di masyarakat.
Sekretaris Jenderal Forum Leuwikeris Cineam, Evi Hilman, mengatakan dirinya merasa perlu memberikan penjelasan berdasarkan informasi dan fakta yang diketahuinya sejak awal proses pemanfaatan lahan eks HGU tersebut.
Baca Juga:ACC Tingkatkan Literasi Pembiayaan Masyarakat Tasikmalaya, Ajak Hindari Kredit BermasalahHonor Pembina OHAN Kota Tasikmalaya Masih Berproses
“Saya prihatin melihat video yang viral karena terkesan menggambarkan TNI bertindak arogan. Padahal, berdasarkan fakta yang saya ketahui, narasi itu tidak demikian,” ujar Evi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, proses pengajuan pemanfaatan sebagian lahan eks HGU PT Wiriacakra oleh institusi TNI telah ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Salah satunya dengan mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang kemudian dibahas dalam rapat pleno Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Evi mengaku telah melihat langsung berita acara pleno GTRA yang ditandatangani oleh unsur pemerintah daerah beserta anggota tim GTRA.
Dokumen tersebut, kata dia, menjadi dasar proses pemanfaatan sebagian lahan untuk kepentingan penempatan Batalyon Tempat Penampungan (Yon TP).
“Berita acara pleno itu ada dan telah ditandatangani. Dokumen tersebut menjadi dasar bahwa lokasi yang dimohonkan sudah melalui pembahasan resmi,” katanya.
Ia menjelaskan, HGU PT Wiriacakra seluas sekitar 368 hektare telah berakhir sejak 2017.
Baca Juga:DPRD Kota Tasikmalaya Minta PPPK Diprioritaskan Jadi PNS Sebelum CPNS DibukaTiga Tahun UMB Makin Berkualitas! Tata Kelola Diperkuat, Kampus Terus Melesat
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, status lahan tersebut menjadi tanah negara yang pemanfaatannya diproses melalui mekanisme pemerintah, termasuk rekomendasi dari Bupati bersama Tim GTRA sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Evi menegaskan seluruh pihak, baik kelompok masyarakat maupun institusi negara, memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pemanfaatan lahan negara selama mengikuti prosedur yang berlaku.
“Silakan menempuh mekanisme sesuai aturan. Jangan sampai ruang digital justru dipenuhi narasi yang memicu kegaduhan, padahal proses administrasinya sedang berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyebut luas lahan yang diajukan TNI sekitar 50 hektare atau hanya sebagian dari keseluruhan eks HGU PT Wiriacakra.
