TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik status lahan dan Gedung PGRI Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, kembali mencuat setelah Pemerintah Desa Mekarwangi melayangkan surat pemberitahuan agar Gedung PGRI dan Sekretariat Pendidikan Cisayong dikosongkan mulai 5 Agustus 2026.
Menindaklanjuti surat Pemerintah Desa Mekarwangi Nomor 043/000.1.9/DS/2026 tertanggal 22 Juli 2026 tersebut, jajaran PGRI memilih tetap bertahan di gedung yang selama ini digunakan.
Bersamaan dengan itu, PGRI menempuh jalur hukum dan menggelar doa bersama serta istigasah di Komplek Gedung PC PGRI dan Sekretariat Pendidikan Cisayong, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar
Surat dari pemerintah desa berisi pemberitahuan agar seluruh aktivitas di gedung dihentikan dan bangunan dikosongkan. Sebagai respons, PGRI menggelar istigasah sebagai ikhtiar batin untuk memohon petunjuk dan perlindungan Allah Swt sekaligus memperkuat kebersamaan para guru dalam menghadapi persoalan aset tersebut.
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Unang Arifin atau yang akrab disapa Gozim, menegaskan perbedaan pandangan mengenai status aset tidak boleh memecah solidaritas organisasi guru.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan langkah yang dinilai memberi tekanan kepada PGRI.
“Perbedaan pandangan jangan melemahkan kebersamaan. Dengan kebersamaan kita lebih kuat menghadapi tantangan. Pada prinsipnya kami mendukung penuh langkah Ketua PC PGRI Cisayong untuk mempertahankan aset ini,” ujar Unang.
Ia menjelaskan, persoalan bermula sekitar delapan bulan lalu ketika Pemerintah Desa Mekarwangi menemui pengurus PGRI Cisayong untuk menyinkronkan data aset desa.
Saat itu pembahasan hanya sebatas pendataan sehingga pihaknya menganggap persoalan telah selesai. Karena itu, ia mengaku tidak menyangka proses tersebut berujung pada permintaan pengosongan gedung.
Menurut Gozim, pihaknya baru mengetahui adanya surat pengosongan setelah menerima laporan dari Ketua PC PGRI Cisayong.
Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya
Ia mengaku merasa tersinggung. Mengapa tidak ditempuh dulu musyawarah dengan camat, desa, PGRI kecamatan dan PGRI kabupaten.
“Kalau memang desa memiliki sertifikat, mari duduk bersama membahas langkah terbaik,” tegasnya.
Ia menilai gedung tersebut memiliki nilai historis karena dibangun dari swadaya para guru sejak puluhan tahun lalu. Guru zaman dulu dengan penghasilan yang sangat kecil masih mampu menyisihkan penghasilannya untuk membangun gedung ini.
