Sengketa Tanah Gedung PGRI Cisayong dan Pemdes Mekarwangi Berlanjut, PGRI Tolak Kosongkan Gedung

pgri cisayong
Guru-guru di PC PGRI Kecamatan Cisayong menggelar doa bersama yang berlangsung di Komplek Gedung PC PGRI dan Sekretariat Pendidikan Cisayong, Rabu (5/8/2026). (Radaika Robi Ramdani/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

“Aset ini harus dipertahankan. Gedung ini jangan sampai lepas dan dibongkar. Jaga marwah guru dan PGRI,” tegasnya.

Meski demikian, Gozim menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Menurutnya, jalur pengadilan merupakan pilihan terakhir apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

PGRI berharap dicari solusi terbaik. Kalau memang tidak ada jalan keluar, baru pengadilan menjadi langkah terakhir. Ia juga memastikan hingga Rabu (5/8/2026) tidak terjadi pengosongan gedung sebagaimana tercantum dalam surat pemerintah desa.

Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar

“Hari ini (kemarin) tidak ada pengosongan. Seluruh persoalan sudah kami serahkan kepada advokat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Unang membandingkan persoalan di Cisayong dengan beberapa aset PGRI lain yang sebelumnya telah lepas, seperti gedung olahraga di Kecamatan Bojongasih dan aset di Kecamatan Cineam.

Di Bojongasih, kata dia, PGRI kehilangan gedung olahraga karena statusnya hanya pinjam pakai di atas tanah desa tanpa dasar hukum yang kuat. Sementara di Cineam, persoalan dapat diselesaikan melalui relokasi sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kasus Cisayong berbeda. Di sini tidak ada perjanjian pinjam pakai seperti di Bojongasih. Karena itu kami akan bertahan mempertahankan aset ini,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Penelusuran Aset PC PGRI Kecamatan Cisayong, Asep Kurnia, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran ke sejumlah instansi sebelum sengketa mencuat.

“Berdasarkan penelusuran ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), lahan tersebut disebut terindikasi sebagai tanah negara berdasarkan hasil pencarian administrasi,” katanya.

Sedangkan saat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, pihaknya mengaku belum menemukan data kepemilikan yang jelas.

Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya

Asep mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Desa Mekarwangi mendatangi pengurus PGRI dengan alasan inventarisasi aset desa. Namun setelah itu justru muncul surat pemberitahuan yang meminta gedung dikosongkan.

Pihaknya sempat ditawari solusi, tetapi tidak pernah ada keputusan yang jelas. Tiba-tiba muncul surat yang meminta gedung dikosongkan per 5 Agustus.

Menurut Asep, PGRI juga telah menawarkan sejumlah alternatif penyelesaian, termasuk kemungkinan pembagian lahan maupun pemberian kompensasi apabila bangunan harus digunakan untuk kepentingan lain. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.

0 Komentar