TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wacana penambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memasuki pembahasan resmi di DPRD Kota Tasikmalaya.
Namun, Komisi I DPRD mulai memberikan sejumlah catatan, mulai dari prioritas penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tantangan pembatasan belanja pegawai sebesar maksimal 30 persen.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang Muhammad Syams, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat maupun usulan resmi terkait pembukaan formasi CPNS tahun ini.
Baca Juga:Tiga Tahun UMB Makin Berkualitas! Tata Kelola Diperkuat, Kampus Terus MelesatDPRD Kota Tasikmalaya Minta OPD Jangan Loyo Gali Potensi PAD
“Belum ada surat secara formal. Jadi belum ada pembahasan mengenai usulan tersebut,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, apabila pemerintah nantinya membuka formasi ASN baru, Asep berpandangan penyelesaian PPPK, khususnya yang telah bekerja dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi, lebih layak diprioritaskan.
Menurut dia, tenaga PPPK sudah memahami budaya kerja birokrasi dan memiliki pengalaman di lingkungan pemerintahan. Terlebih jika latar belakang pendidikannya sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.
“Idealnya memang PPPK lebih dulu. Mereka sudah mengenal lingkungan ASN, apalagi kalau kompetensi dan pendidikan yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah,” terangnya.
Selain itu, Asep juga mengingatkan pemerintah daerah agar sejak sekarang mencari jalan keluar menghadapi ketentuan pembatasan belanja pegawai yang akan berlaku pada tahun depan.
Ia menilai penerapan batas maksimal 30 persen akan menjadi tantangan hampir seluruh daerah.
Karena itu, pemerintah daerah perlu aktif menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar ada masa transisi atau penyesuaian kebijakan.
Baca Juga:Visualize 2.0 BTH Tasikmalaya Dorong Ide Mahasiswa Jadi Dampak DigitalPasokan Telur Dijaga, Inflasi Pangan di Kota Tasikmalaya Tak Dibiarkan Mengganas
“Kalau dipatok langsung maksimal 30 persen, hampir semua daerah akan kesulitan. Penyesuaiannya tentu membutuhkan waktu,” bebernya.
Komisi I, lanjut Asep, sejak awal telah mendorong pemerintah daerah membangun komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan hingga DPR RI agar regulasi tersebut dapat dikaji kembali sesuai kondisi riil daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada menuturkan, kebutuhan formasi CPNS pada dasarnya harus tetap mengacu pada analisis kebutuhan pegawai.
Menurutnya, apabila formasi CPNS dibuka, maka rekrutmen dilakukan dari jalur umum sesuai kebutuhan jabatan, sedangkan penyelesaian PPPK dapat berjalan bersamaan melalui mekanisme tersendiri.
