Penuh Tanda Tanya, Sekretaris Disparbud Pangandaran Keheranan Soal Klaim Kepemilikan Harim Laut Pantai Madasar

harim laut pantai madasari pangandaran
Pemkab Pangandaran saat menelusuri soal penerbitan SHM di Pantai Madasari, Selasa (5/8/2026). (Foto: Istimewa)
0 Komentar

PANGANDARN, RADARTASIK.ID–Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Megi Rijua Parlumi mengaku masih menggali informasi dan menelusuri fakta di lapangan terkait polemik kepemilikan harim laut Pantai Madasari Pangandaran. Selama ini dia menilai kawasan tersebut merupakan destinasi wisata yang dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), sehingga polemik yang muncul menjadi perhatian pemerintah.

“Beberapa hari terakhir muncul informasi mengenai dugaan adanya tanah yang telah disertifikatkan. Kami sedang mengumpulkan data dan menelusuri bagaimana hal tersebut bisa terjadi,” katanya kepada Radar Rabu (5/8/2026).

Ia mengacu pada pernyataan Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami, yang menyebutkan bahwa tanah harim laut tidak dapat dimiliki secara pribadi maupun diterbitkan sertifikat hak milik.

Baca Juga:Digitalisasi Selalu Gagal, Dewan Sebut Masalah Dishub Bukan Hanya Urusan Karcis Parkir SajaDishub Kota Tasikmalaya Edarkan Karcis Parkir Kedaluarsa, Cetakan Tahun 2025 Digunakan di 2026

Secara kasat mata, kata dia, lokasi yang dipersoalkan berada dalam kawasan sempadan pantai. “Berdasarkan ketentuan, sempadan pantai minimal 100 meter dari pasang tertinggi merupakan kawasan yang tidak semestinya menjadi hak milik perseorangan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah, lanjut dia, akan terus mendorong persoalan tersebut supaya bisa diungkap secara terang, sehingga memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan aturan.

Megi juga menyoroti adanya informasi yang saling bertentangan terkait waktu penerbitan SHM. Berdasarkan informasi yang beredar, sertifikat disebut terbit pada 1997, saat Pangandaran masih menjadi bagian dari Kabupaten Ciamis. Namun, papan yang terpasang di lokasi justru 7 sertifikat diterbitkan oleh BPN Pangandaran.

“Kalau memang tahun 1997, saat itu Kabupaten Pangandaran belum terbentuk. Tetapi di plang tertulis sertifikat diterbitkan oleh BPN Pangandaran. Menurut saya ini menjadi salah satu kejanggalan yang perlu ditelusuri,” ucapnya.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Wisata Madasari Indra, meminta BPN dan Pemkab Pangandaran, hingga Pemerintah Desa Madasari, membuka secara transparan data mengenai status kepemilikan lahan di kawasan yang diduga merupakan tanah harim tersebut.

Menurutnya, persoalan itu bukan hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan diduga melibatkan sejumlah lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari.

“Kami prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan kini muncul papan bertuliskan tanah milik disertai larangan masuk tanpa izin pemilik. Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan,” ungkapnya.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar