Kepala SPPG di Kabupaten Ciamis Tak Ada yang Diberhentikan oleh Badan Gizi Nasional

kepala sppg di ciamis
Koordinator BGN wilayah Kabupaten Ciamis, Eggy Armand Ramdan (kanan) saat datang kegiatan peringatan Hari Krida Pertanian ke 54 tingkat Kabupaten Ciamis bersama anggota Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Ciamis di Aula Desa Sumberjaya Kecamatan Cihaurbeuti, Selasa (14/7/2026). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan pembenahan internal sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan, menindak pelanggaran disiplin, serta mengembalikan dana anomali ratusan miliar rupiah ke kas negara.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Kepala BGN Sudaryono hingga Senin (3/8/2026) telah mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Rinciannya, 49 orang di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan lima orang di Jawa Tengah.

Namun, dari 49 Kepala SPPG di Jawa Barat yang dicopot tersebut, tidak ada satu pun yang bertugas di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Ciamis, Eggy Armand Ramdani, membenarkan adanya pencopotan tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh Kepala SPPG di Kabupaten Ciamis masih menjalankan tugasnya.

“Betul BGN sudah melakukan pencopotan Kepala SPPG yang masuk pelanggaran berat. Akan tetapi tidak ada (Kepala SPPG, Red) di Kabupaten Ciamis yang dicopot,” katanya kepada Radar, Rabu (5/8/2026).

Eggy menjelaskan, meski tidak ada Kepala SPPG di Ciamis yang dicopot, seluruh jajaran tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai petunjuk teknis BGN. Kepala SPPG memiliki tanggung jawab memimpin operasional dapur MBG sekaligus memastikan seluruh proses berjalan akuntabel, higienis, dan sesuai standar.

Sebagai pegawai resmi di bawah BGN, mereka bertanggung jawab terhadap kualitas gizi, proses memasak, pemorsian, hingga distribusi makanan.

“Artinya mereka harus betul-betul harus menjalankan tugasnya sesuai petunjuk teknis dari BGN,” ujarnya.

Selain itu, seluruh pegawai BGN di lingkungan SPPG juga wajib mematuhi ketentuan disiplin, operasional, dan integritas yang ditetapkan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO).

Menurut Eggy, pelanggaran berat seperti kasus keracunan makanan, penyalahgunaan anggaran, maupun tindakan indisipliner tidak akan ditoleransi dan dapat berujung pada pencopotan Kepala SPPG.

Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya

“Mereka juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan dari Biro SDMO,” katanya.

Saat ini, pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Ciamis tetap berjalan normal. Dari 199 SPPG yang berstatus aktif, sebanyak 181 SPPG telah beroperasi melayani masyarakat.

0 Komentar