TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keterlambatan pencairan honor pembina Program One Hour One Ayat (OHAN) Kota Tasikmalaya sempat memunculkan keresahan di kalangan pengasuh pondok pesantren.
Mereka berharap pemerintah mempercepat proses pembayaran agar program yang bertujuan mendukung pembinaan Al-Qur’an itu tidak justru menjadi beban bagi pesantren.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tasikmalaya Asep Dudi menjelaskan, soal keterlambatan pembayaran.
Baca Juga:DPRD Kota Tasikmalaya Minta PPPK Diprioritaskan Jadi PNS Sebelum CPNS DibukaTiga Tahun UMB Makin Berkualitas! Tata Kelola Diperkuat, Kampus Terus Melesat
Kata dia, keterlambatan ini terjadi karena mekanisme administrasi dan kondisi keuangan daerah yang harus disesuaikan.
Menurutnya, Program OHAN mulai berjalan pada akhir 2025 sehingga pencairan honor memasuki tahun anggaran 2026 menghadapi kendala teknis.
Pada Januari, pembayaran belum bisa dilakukan karena belum tersedia mekanisme pencairan melalui Tambah Uang (TU).
“Januari belum bisa dicairkan karena memang saat itu belum memungkinkan melalui mekanisme TU, sehingga harus menunggu proses berikutnya,” ujarnya kepada Radar, Selasa (23/6/2026).
Memasuki Februari, pembayaran kembali terkendala mekanisme Ganti Uang (GU).
Nilai pencairan Program OHAN mencapai sekitar Rp168 juta dalam satu tahap, sementara batas maksimal GU di Bagian Kesra hanya Rp30 juta.
Kondisi itu membuat pencairan harus dilakukan secara bertahap hingga enam kali proses GU.
Selain itu, pada April lalu pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian prioritas anggaran akibat efisiensi keuangan.
Baca Juga:DPRD Kota Tasikmalaya Minta OPD Jangan Loyo Gali Potensi PADVisualize 2.0 BTH Tasikmalaya Dorong Ide Mahasiswa Jadi Dampak Digital
Saat itu, pembayaran kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) lebih dahulu diproses, sementara pembayaran OHAN harus menunggu ketersediaan anggaran.
Asep menegaskan, honor pembina OHAN tetap menjadi perhatian pemerintah dan saat ini sedang dalam proses pengajuan pencairan.
“Yang sedang kami proses sekarang sebenarnya pembayaran bulan Mei. Jadi bukan berarti tiga bulan tidak dibayar. Karena mekanisme honor itu setelah kegiatan dilaksanakan baru dibayarkan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, tunggakan yang masih tersisa pada dasarnya hanya pembayaran Januari dan Mei. Sementara honor untuk bulan-bulan lainnya telah diproses sesuai tahapan pencairan anggaran.
Di sisi lain, Asep meminta seluruh pembina dan pengelola pondok pesantren bersabar karena pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Kondisi keuangan daerah memang sedang seperti ini, tetapi seluruh proses pembayaran tetap berjalan. Kami pastikan sedang diproses,” katanya.
