JAKARTA, RADARTASIK.ID – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, mengakui menerima uang yang diduga sebagai suap sebelum aksi mahasiswa di depan Istana Negara pada 15 Juni 2026. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka di lingkungan kampus pada Senin (22/6) malam.
Dalam sidang itu, Abdi mengungkapkan dirinya menerima uang tunai yang disebut berasal dari pihak kepolisian dengan tujuan agar mahasiswa UBK tidak mengikuti aksi demonstrasi di Istana Negara. Namun, menurut dia, aksi tetap berlangsung.
“Perkara uang itu saya diberi cash, agar tidak turun ke Istana Negara tetapi teman-teman tetap turun,” ujarnya saat menjalani sidang di kampus UBK.
Baca Juga:Di Balik Panggung Anniversary STC ke-28: Pasukan Tanpa Honor!Bukan Sekadar Kinclong!
Abdi juga mengaku menerima sekitar 20 persen dari dana tersebut sebelum membagikannya kepada pihak lain.
“Saya terima 20 persen, dan saya bagi ke sejumlah lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Abdi merupakan salah satu perwakilan mahasiswa yang diterima Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai aksi pada 15 Juni 2026. Seusai pertemuan, ia mengatakan mahasiswa menolak undangan makan malam di Istana Negara.
“Kami menolak ajakan makan malam,” katanya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Abdi, mahasiswa menyampaikan tuntutan agar pemerintah mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka juga memberikan tenggat waktu selama 5×24 jam kepada pemerintah untuk merespons tuntutan tersebut.
“Kami beri tenggat waktu 5×24 jam, atau akan ada aksi lanjutan,” ujarnya.
Abdi menjelaskan bahwa sebelum aksi berlangsung dirinya sempat mendapat tawaran uang dari sejumlah pihak agar demonstrasi tidak dilaksanakan. Menurut pengakuannya, tawaran tersebut awalnya ditolak.
Pengakuan tersebut memicu reaksi dari civitas akademika Universitas Bung Karno. Pihak fakultas, dekanat, hingga rektorat disebut mengawal proses sidang terbuka terhadap Abdi.
Baca Juga:Unsil Dorong Teknologi Pengolahan Sampah Rumah Tangga untuk Kurangi Beban ke TPA CiangirPoltekkes Kemenkes Tasikmalaya Edukasi Kesehatan Reproduksi Cegah Kejahatan Seksual di Sekolah
Mahasiswa dan civitas akademika UBK kemudian mengeluarkan 10 poin tuntutan. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga menerima uang mengakui perbuatannya melalui pernyataan video dan tertulis, bersedia menerima konsekuensi akademik maupun sosial, serta mengundurkan diri dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan.
Mereka juga mendesak agar nama-nama yang diduga terlibat ditindak melalui mekanisme kampus. Dalam daftar tersebut tercantum Muhammad Abdi Maludin selaku Ketua BEM Fakultas Hukum, Rafly Maulana Akbar sebagai Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum, Mubarak Tuasamu sebagai pengurus BEM Fakultas Hukum, Pujiono selaku Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Muhammad Rafi Bastian sebagai Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
