Selain itu, mahasiswa menuntut pembatalan nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga 4 dengan menetapkan nilai E bagi pihak yang terbukti terlibat, mewajibkan mahasiswa penerima KIP-K yang terlibat mengembalikan dana bantuan negara, serta membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.
Mahasiswa memberikan tenggat waktu 10 hari kerja, mulai 22 Juni hingga 6 Juli 2026, agar seluruh tuntutan tersebut dipenuhi. Forum penyampaian tuntutan itu disaksikan oleh Wakil Rektor III UBK, Dekan Fakultas Hukum, Ketua Program Studi Fakultas Hukum, dosen, staf kemahasiswaan, dan perwakilan mahasiswa yang hadir. (red)
