TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Tasikmalaya mulai mendapat sorotan serius.
Terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB menjadi alarm agar proses penerimaan siswa berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Hal itu sempat jadi pembahasan utama saat Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya menerima sosialisasi Dinas Pendidikan terkait SPMB di Ruang Rapat I pada Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:Kuasa Hukum Terlapor Soroti Dugaan Pencurian ART, Pertanyakan Permintaan Damai hingga Rp200 JutaViral Dugaan Penganiayaan Mantan Majikan kepada ART di Tasikmalaya
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Denny Romdony, menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Namun, pihaknya tidak menampik masih adanya potensi celah yang dapat dimanfaatkan oknum dalam proses teknis penerimaan peserta didik.
“Justru dengan adanya edaran dari KPK ini, minimal bisa meminimalisir potensi penyimpangan. Kalau bisa, dihapus seluruhnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (8/6/2026)
Denny mengatakan Komisi IV akan memperkuat fungsi pengawasan meski memiliki keterbatasan jumlah anggota.
Menurut dia, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada DPRD, tetapi memerlukan keterlibatan masyarakat dan media.
“Kami hanya 10 orang anggota komisi. Sementara satuan pendidikan yang diawasi jumlahnya banyak. Karena itu perlu pengawasan bersama, termasuk dari masyarakat dan teman-teman wartawan,” katanya.
Ia menambahkan, perhatian utama DPRD adalah memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Baca Juga:Diduga Depresi karena Perceraian, Pria Dewasa di Karangjaya Tasikmalaya Akhiri Hidup Pikap Diduga Keluar Jalur di Jalan Cikalang Tasikmalaya, Tabrak Innova hingga Pengemudi Luka
Menurutnya, jangan sampai persoalan teknis dalam SPMB justru menjadi tembok bagi masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung.
Denny juga menyoroti masih adanya Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Tasikmalaya yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
Ia berharap pelaksanaan SPMB tahun ini mampu menjadi salah satu solusi untuk menekan angka tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Bagas Suryono, menyebut seluruh pihak harus berpegang pada regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan SPMB.
“Kita ikuti aturan yang ada. Jalur-jalur penerimaan juga sudah jelas, mulai dari domisili, afirmasi, prestasi dan jalur lainnya. Tinggal dilaksanakan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Terkait surat edaran KPK, Bagas menyambut positif langkah tersebut.
