Kuasa Hukum Terlapor Soroti Dugaan Pencurian ART, Pertanyakan Permintaan Damai hingga Rp200 Juta

kasus penganiayaan ART Tasikmalaya
Ilustrasi kasus hukum dugaan penganiayaan mantan ART. olah digital / chatGPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YR yang viral di media sosial terus bergulir.

Di tengah proses hukum yang kini telah memasuki tahap penanganan kejaksaan, kuasa hukum terlapor, Agoes Rajasa Siadari, menyampaikan sejumlah tanggapan terkait perkara tersebut.

Menurut Agoes, pihaknya menilai publik tidak boleh hanya berfokus pada dugaan penganiayaan yang saat ini diproses hukum, tetapi juga harus melihat dugaan tindak pidana lain yang disebut menjadi pangkal persoalan.

Baca Juga:Viral Dugaan Penganiayaan Mantan Majikan kepada ART di TasikmalayaDiduga Depresi karena Perceraian, Pria Dewasa di Karangjaya Tasikmalaya Akhiri Hidup 

Ia menyebut YR sebelumnya diduga melakukan pencurian uang dan barang milik majikannya.

Dugaan tersebut, kata dia, telah dilaporkan dan sedang ditangani penyidik kepolisian.

“Kasus pencurian itu juga sudah dilaporkan dan sedang ditangani penyidik. Jangan sampai dugaan pencurian yang menjadi awal persoalan justru terhijab oleh perkara lain yang kini ramai diperbincangkan,” ujar Agoes kepada Radar, Selasa (9/6/2026).

Agoes mengungkapkan, sebelum kasus ini menjadi viral, sempat ada upaya penyelesaian secara damai.

Namun dalam proses tersebut, menurut dia, pihak ART melalui kuasanya meminta kompensasi yang nilainya berubah-ubah.

Awalnya, kata Agoes, permintaan kompensasi mencapai Rp200 juta. Nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp150 juta dan akhirnya Rp100 juta.

Pihak terlapor mengaku telah menyetujui nominal terakhir yang diajukan.

“Kami sudah menyepakati permintaan terakhir sebesar Rp100 juta. Namun setelah itu justru tidak ada pertemuan lanjutan dengan kuasa hukum yang bersangkutan. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan,” katanya.

Menurut Agoes, pihaknya mempertanyakan alasan batalnya proses perdamaian tersebut.

Baca Juga:Pikap Diduga Keluar Jalur di Jalan Cikalang Tasikmalaya, Tabrak Innova hingga Pengemudi LukaPria Sakit Tinggal Sendirian di Kontrakan Padayungan Tasikmalaya Ditemukan Meninggal Dunia

Terlebih, setelah kesepakatan tercapai, kasus tersebut justru mencuat dan menjadi viral di media sosial.

Ia juga menegaskan bahwa dari sudut pandangnya, kewajiban hukum pelaku adalah mengembalikan korban pada kondisi semula sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar permintaan kompensasi yang nilainya cukup besar.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa karena yang diduga melakukan pencurian adalah ART, lalu majikan dianggap sepenuhnya bersalah. Kalau tidak ada dugaan pencurian, mungkin perkara ini tidak akan terjadi. Semua proses saat ini juga sedang ditangani aparat penegak hukum,” bebernya.

0 Komentar