Meski demikian, Agoes menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, jagat media sosial Tasikmalaya dihebohkan video dugaan penganiayaan terhadap seorang ART yang diduga dilakukan mantan majikannya di wilayah Kecamatan Cipedes.
Dalam video yang beredar, korban berinisial YR, warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, terlihat mendatangi rumah mantan majikannya bersama orang tuanya.
Video tersebut kemudian memicu beragam reaksi dan kecaman dari warganet.
Baca Juga:Viral Dugaan Penganiayaan Mantan Majikan kepada ART di TasikmalayaDiduga Depresi karena Perceraian, Pria Dewasa di Karangjaya Tasikmalaya Akhiri Hidup
Kasus itu sendiri telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota pada 22 Januari 2026. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial R, C dan L.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, membenarkan perkara tersebut telah ditangani penyidik dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
“Ya benar, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menerima laporan kasus tersebut. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Jajang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Erny Veronica Maramba melalui Kasi Intelijen Nopri Diansya menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik.
“Ya betul. Berkas sudah kami terima. Masih tahap satu, masih berkas perkara,” singkatnya.
Di tengah silang klaim yang berkembang, proses hukum kini menjadi arena pembuktian.
Sebab di ruang sidang, fakta tidak diukur dari seberapa viral sebuah narasi, melainkan dari alat bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (rezza rizaldi)
