Residivis Baru Bebas Gasak 12 Motor di Tasikmalaya, Dijual Lewat Facebook COD

residivis curanmor Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto memperlihatkan barang bukti pencurian motor yang berhasil diamankan pihaknya, Rabu (3/6/2026) sore. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ancaman pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi momok bagi warga Tasikmalaya.

Ironisnya, pelaku yang baru menghirup udara bebas justru kembali berulah dan diduga menggasak belasan sepeda motor di sejumlah wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan Dedi Supriadi (28), warga Kelurahan Cigantang Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Peredaran Miras di Kota Tasikmalaya Masih Mengkhawatirkan, 177 Botol Disita dalam SemalamHari Pertama Kembali Jadi Wali Kota Tasikmalaya Usai Cuti Haji, Viman Temui Ulama Sepuh

Pria yang berstatus residivis kasus curanmor itu diduga melakukan pencurian kendaraan roda dua sejak Maret hingga Mei 2026.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan tersangka merupakan pelaku spesialis curanmor yang beraksi seorang diri.

Bahkan, tersangka diketahui baru bebas dari penjara pada Maret 2026.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada bulan Maret 2026,” ujar AKBP Andi Purwanto dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

“Setelah bebas, yang bersangkutan kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga berhasil mencuri sedikitnya 12 unit sepeda motor dengan berbagai jenis, mulai dari motor matik hingga bebek.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada pembeli melalui sistem cash on delivery (COD) yang diperoleh dari akun Facebook.

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif.

Pelaku berkeliling dengan berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang dinilai mudah dicuri.

Baca Juga:Temuan DPRD Kota Tasikmalaya Ditindaklanjuti, DLH Kebut Perbaikan IPAL TPA CiangirFossma Siapkan Badan Hukum dan Program Umat, Jangan Sampai Masjid Hanya Ramai saat Ada Acara

Setelah menemukan target, tersangka merusak lubang kunci menggunakan mata astag yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah kunci berhasil dirusak dan kendaraan bisa dinyalakan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kunci letter Y, satu buah mata astag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem tahun 2015 berikut kunci kontak, serta sebuah helm hitam bertuliskan Scoopy.

Selain mengungkap aksi residivis curanmor, Polres Tasikmalaya Kota juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor dalam kasus berbeda yang terjadi di Jalan Cagak, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial I (18) dan seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun.

0 Komentar