Mereka diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban pada 7 Mei 2026 dini hari.
Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke area rumah korban dengan membuka pagar secara paksa, lalu mendorong sepeda motor keluar.
Namun upaya menghidupkan kendaraan menggunakan palu dan obeng gagal dilakukan.
“Kendaraan sempat disembunyikan di rumah salah satu pelaku sebelum akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan petugas,” jelas Kapolres.
Baca Juga:Peredaran Miras di Kota Tasikmalaya Masih Mengkhawatirkan, 177 Botol Disita dalam SemalamHari Pertama Kembali Jadi Wali Kota Tasikmalaya Usai Cuti Haji, Viman Temui Ulama Sepuh
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha, satu buah palu, satu obeng serta dokumen pegadaian terkait barang bukti.
AKBP Andi Purwanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
Menurut dia, kelalaian seperti tidak mengunci stang maupun minimnya pengamanan tambahan masih menjadi celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan tersimpan di tempat yang aman. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jeruji besi belum tentu membuat pelaku jera. Ketika kewaspadaan warga lengah, pelaku kejahatan kembali menemukan panggungnya. (rezza rizaldi)
