TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Tasikmalaya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Dalam patroli gabungan yang digelar Senin malam (2/6/2026), petugas berhasil mengamankan 177 botol miras berbagai merek dan jenis dari wilayah Kecamatan Tawang.
Temuan ratusan botol miras itu menjadi sinyal bahwa peredaran minuman beralkohol masih berlangsung di sejumlah titik meski pengawasan terus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca Juga:Hari Pertama Kembali Jadi Wali Kota Tasikmalaya Usai Cuti Haji, Viman Temui Ulama SepuhTemuan DPRD Kota Tasikmalaya Ditindaklanjuti, DLH Kebut Perbaikan IPAL TPA Ciangir
Patroli gabungan tersebut melibatkan Tim Maung Galunggung, personel Pamapta Polres Tasikmalaya Kota, serta Satpol PP Kota Tasikmalaya.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra turut turun langsung ke lapangan untuk memantau jalannya operasi.
Dicky mengaku cukup terkejut dengan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam patroli malam itu. Menurutnya, temuan tersebut berada di luar perkiraan tim yang melakukan pengawasan.
“Temuan kali ini di luar dugaan kami. Alhamdulillah Pak Kapolres juga menerjunkan personel untuk mendukung kegiatan ini. Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dicky.
Menurut dia, patroli tidak hanya menyasar peredaran miras, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan dan lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Kami ingin melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap tempat-tempat hiburan dan ruang publik lainnya agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Dicky menegaskan seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola tempat hiburan, harus memiliki komitmen untuk tidak menyediakan maupun memperjualbelikan minuman keras.
Baca Juga:Fossma Siapkan Badan Hukum dan Program Umat, Jangan Sampai Masjid Hanya Ramai saat Ada AcaraTabungan Kurban ASN Dongkrak Peternak Lokal, berehan Jadi Jembatan Ekonomi Priangan Timur Berkelanjutan
“Kami mengimbau semua pihak, apa pun profesinya, untuk berani mengatakan tidak terhadap miras. Tempat karaoke juga tidak boleh menyediakan minuman keras. Selain itu, seluruh pelaku usaha harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia memastikan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada malam akhir pekan yang kerap menjadi waktu rawan aktivitas peredaran miras.
“Insya Allah kami tidak akan berhenti sampai di sini. Patroli akan terus digelar, termasuk pada malam akhir pekan. Kami juga akan melakukan pemantauan dan penindakan secara rutin bersama jajaran kepolisian,” tambahnya.
