TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan validitas data pemilih penyandang disabilitas kembali menjadi sorotan menjelang tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pendataan pemilih disabilitas yang berpotensi menghambat terwujudnya demokrasi yang inklusif, setara, dan berkeadilan.
Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Kaum Disabilitas yang digelar Bawaslu Kota Tasikmalaya di Bale RW 01 Cintarasa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga:Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Ambisi Tim Voli Kota Tasikmalaya Memburu Medali di PorprovMama Kudang dan Jejak Kota Santri, Peneliti Ungkap Pengaruh Besar Jaringan Ulama hingga Pesantren
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Enceng Fuad Syukron, mengungkapkan bahwa kualitas data pemilih disabilitas hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Menurut Zaki, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi kepemiluan, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak politik dan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
“Data pemilih disabilitas harus menjadi perhatian bersama karena menjadi dasar penyediaan layanan dan fasilitas yang tepat di TPS. Ketika data belum valid atau masih terjadi tumpang tindih kategori, kebutuhan khusus pemilih disabilitas berpotensi tidak terpetakan secara optimal,” ujarnya.
Bawaslu menyoroti rendahnya kualitas pemutakhiran data penyandang disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih.
Saat ini, proses pendataan masih banyak bergantung pada laporan keluarga maupun lingkungan sekitar. Akibatnya, perubahan kondisi penyandang disabilitas sering kali tidak segera tercatat dalam basis data kepemiluan.
“Salah satu tantangan terbesar adalah minimnya pemutakhiran data akibat rendahnya pelaporan dari keluarga. Banyak perubahan kondisi yang tidak segera terdata sehingga informasi yang tersedia belum sepenuhnya menggambarkan kondisi aktual pemilih disabilitas di lapangan,” terang Zaki.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena masih adanya stigma sosial terhadap penyandang disabilitas di sebagian masyarakat.
Baca Juga:Di Joglo Itu, Budi Mahmud Menyiapkan Masa Depan!Ekonomi Didongkrak Naik Gigi, Ratusan Koperasi Merah Putih di Tasikmalaya Dibekali Armada Operasional
Dalam sejumlah kasus, keluarga memilih tidak melaporkan kondisi anggota keluarganya karena alasan sosial maupun kekhawatiran terhadap diskriminasi.
Padahal, akurasi data menjadi fondasi utama dalam menentukan layanan yang harus disiapkan penyelenggara pemilu.
Bawaslu juga mengantisipasi adanya penyandang disabilitas yang tercatat sebagai pemilih reguler tanpa identifikasi kebutuhan khusus.
