Secara administratif mereka memang masuk dalam daftar pemilih. Namun, kebutuhan aksesibilitas yang diperlukan tidak tercatat sehingga berpotensi menimbulkan hambatan saat proses pemungutan suara berlangsung.
“Kami berusaha mencegah adanya kondisi di mana pemilih difabel terdata sebagai pemilih reguler. Secara administratif mereka tercatat sebagai pemilih, tetapi kebutuhan aksesibilitasnya tidak teridentifikasi. Padahal informasi tersebut sangat penting untuk menentukan fasilitas yang harus disiapkan di TPS,” tegasnya.
Kebutuhan aksesibilitas tersebut mencakup jalur khusus kursi roda, alat bantu pencoblosan bagi tunanetra, pendampingan untuk penyandang disabilitas intelektual, hingga tata letak TPS yang memungkinkan seluruh pemilih mengakses layanan secara mandiri dan aman.
Baca Juga:Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Ambisi Tim Voli Kota Tasikmalaya Memburu Medali di PorprovMama Kudang dan Jejak Kota Santri, Peneliti Ungkap Pengaruh Besar Jaringan Ulama hingga Pesantren
Tanpa data yang rinci dan akurat, penyelenggara pemilu akan kesulitan memetakan kebutuhan tersebut secara tepat.
Ironisnya, di tengah geliat demokrasi yang terus dikampanyekan inklusif, persoalan mendasar berupa data masih menjadi batu kecil yang kerap membuat langkah besar tersendat.
Selain itu, Bawaslu menemukan masih adanya tumpang tindih klasifikasi kategori disabilitas dalam data pemilih.
Kondisi tersebut terjadi ketika kategori yang dicatat tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil pemilih sehingga pelayanan yang disiapkan berpotensi tidak tepat sasaran.
“Tumpang tindih klasifikasi disabilitas menjadi tantangan tersendiri. Karena itu diperlukan sinkronisasi dan pemutakhiran data yang lebih komprehensif agar pelayanan kepada pemilih disabilitas dapat dilakukan secara tepat sasaran,” beber Zaki.
Menurutnya, sistem pendataan ke depan tidak cukup hanya mencatat jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih.
Basis data juga harus memuat informasi detail mengenai jenis disabilitas, kebutuhan layanan, serta bentuk aksesibilitas yang diperlukan masing-masing pemilih.
Baca Juga:Di Joglo Itu, Budi Mahmud Menyiapkan Masa Depan!Ekonomi Didongkrak Naik Gigi, Ratusan Koperasi Merah Putih di Tasikmalaya Dibekali Armada Operasional
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron, menegaskan bahwa persoalan data pemilih disabilitas tidak bisa diselesaikan oleh penyelenggara pemilu semata.
“Perlu ada kolaborasi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, organisasi penyandang disabilitas, hingga keluarga. Semakin akurat data yang dimiliki, semakin mudah bagi penyelenggara memastikan seluruh pemilih disabilitas memperoleh hak dan layanan yang setara,” tuturnya.
Kritik terhadap pelaksanaan pemilu inklusif juga datang dari kalangan pegiat sosial.
