Siap-Siap, Kabel Tiang Internet Tak Berizin Bakal Diputus, Pemkab Tasikmalaya Bakal Kroscek Tiang di Manonjaya

tiang internet diduga tak berizin
Tiang internet di Kampung Citeureup Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya yang diduga belum menempuh perizinan terpasang kokoh, Minggu 24 Mei 2026. (Yanggi F Irlana/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menindaklanjuti keberadaan tiang dan kabel jaringan internet atau provider yang diduga belum berizin di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Manonjaya. Penataan dilakukan melalui kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

Dalam rapat koordinasi antara Bidang Informatika dan Persandian Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya bersama APJATEL, dibahas langkah penertiban terhadap operator yang belum mengantongi izin. Salah satu sanksi yang disiapkan yakni pemutusan kabel fiber optik (FO).

Penertiban nantinya dilakukan bersama pemerintah daerah dan APJATEL sebagai bagian dari penataan jaringan internet di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama

Camat Manonjaya Firman Krisnawan mengatakan pihak kecamatan telah menyampaikan persoalan tiang internet yang belum berizin kepada dinas terkait.

“Iya kami sudah menyampaikan dan mengkonfirmasi ke Dinas Perizinan, namun belum ada jawaban. Yang jelas Muspika sudah berkoordinasi, dinas terkait yang berwenang menindaklanjuti,” ungkap Firman, Senin 25 Mei 2026.

Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil DPUTR-PRKP-LH Kabupaten Tasikmalaya, Wildan Nuruzzaman, ST menjelaskan, perizinan tiang provider internet berada di bawah kewenangan DPM-PTSP-TK.

“Dinas PU hanya bagian saja, rekomendasi teknis. Jadi sampai saat ini belum tercatat setelah ada Perda Nomor 1 tahun 2025, jadi Satpol-PP belum ada dasar kuat untuk penindakan,” terang Wildan.

Kepala Bidang Informatika dan Persandian Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Kurnia menegaskan, seluruh tiang dan jaringan FO yang masih bermasalah akan ditata secara bertahap, termasuk di wilayah Manonjaya.

“Kami bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sudah melakukan rapat bersama untuk mengurus persoalan tiang dan kabel jaringan internet/provider di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” terang Kurnia.

Menurut dia, penataan mencakup aspek perizinan, relokasi tiang yang mengganggu, hingga penyesuaian pada ruas jalan prioritas.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

“Jadi akan ditertibkan semua, secara paralel, mulai dari perizinan serta lainnya. Jadi multi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti, Satpol-PP, bidang penegakan Perda, Dinas Perizinan dan PUPR yang dapat melakukan penertiban,” jelasnya.

Dishubkominfo, lanjut Kurnia, telah memfasilitasi kerja sama antara Pemkab Tasikmalaya dan APJATEL untuk mempercepat proses penataan jaringan provider di daerah.

0 Komentar