TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus memperkuat langkah dalam menata sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan agraria dengan meng-upgrade Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi GTRA Plus.
Penguatan kelembagaan ini dilakukan melalui perluasan keterlibatan lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.
Wakil Ketua GTRA Kabupaten Tasikmalaya Agustiana, mengungkapkan bahwa pembentukan tim terpadu reforma agraria atau GTRA Plus tersebut telah dilakukan sekitar dua pekan lalu. Tim ini memiliki fungsi sebagai dewan pertimbangan reforma agraria yang bertugas memberikan rekomendasi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Baca Juga:Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang UlamaTingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pelatihan
“Struktur GTRA Plus melibatkan Bupati Tasikmalaya sebagai ketua, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta unsur lainnya,” ujar Agustiana kepada Radar, Rabu 29 April 2026.
Ia menjelaskan, pembentukan GTRA Plus memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Reforma Agraria serta regulasi terkait kelembagaan reforma agraria. Selain itu, terdapat juga Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 yang menegaskan peran bupati sebagai koordinator penyelesaian sengketa agraria, serta Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2016 tentang GTRA.
Dalam GTRA Plus, keterlibatan diperluas dengan melibatkan berbagai pihak, seperti DPR, TNI, Polri, Kejaksaan, media massa, hingga akademisi. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di Kabupaten Tasikmalaya.
Agustiana menambahkan, selama ini pemerintah daerah dinilai belum memiliki data yang komprehensif terkait tanah negara, baik yang berbentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun kawasan produksi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kondisi tersebut juga berdampak pada minimnya pemahaman dalam penanganan sengketa maupun penataan tanah.
“Bahkan dalam banyak kasus sengketa, pemerintah daerah belum sepenuhnya memahami status dan penguasaan lahan. Ini menjadi salah satu alasan penting dibentuknya GTRA Plus,” jelasnya.
Melalui tim terpadu ini, seluruh tanah negara yang tidak dimiliki secara perorangan akan didata dan dicatat secara menyeluruh. Pendataan tersebut mencakup berbagai kewenangan, mulai dari Perhutani, KLHK, hingga sektor perkebunan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih klaim maupun penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
