Pengelolaan Karang Resik Bermasalah, Temuan BPK Terus Berulang

karang resik
Objek Wisata Karang Resik kini sepi pengunjung. (Firgiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Meski lahan wisata Karang Resik sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tasikmalaya sejak 2013, pengelolaannya hingga kini masih menggunakan perjanjian lama, saat aset tersebut berstatus milik Pemkab Tasikmalaya. Kondisi itu membuat pengelolaan dan aliran penerimaan sewa Karang Resik belum sepenuhnya jelas, sehingga persoalan administrasinya terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Persoalan tersebut mengemuka setelah menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Tasikmalaya 2025. DPRD mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar persoalan administrasi dan potensi kerugian daerah tidak terus berulang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dayat Mustopa, mengatakan kontrak kerja sama pengelolaan Karang Resik memang akan berakhir pada Juni 2026. Namun di balik itu terdapat persoalan yang dinilai cukup rumit.

Baca Juga:Dapur MBG dan Iuran yang Berbisik di Kabupaten Tasikmalaya!Rangkap Sopian!

“Pihak perusahaan pengelola sudah meninggal. Mereka mengklaim sewa per tahun Rp 50 juta, tapi bukti pembayaran tidak ada. Ini yang jadi temuan BPK,” ujarnya kepada Radar, Selasa (12/5/2026).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, persoalan muncul karena perjanjian kerja sama pengelolaan Karang Resik awalnya dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Namun setelah aset beralih menjadi milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, persoalan administrasi dan temuan terkait kerja sama pengelolaan aset tersebut justru ikut menjadi beban Pemkot.

“Kenapa dulu perjanjiannya di Pemkab, tapi ketika jadi temuan tagihannya di kota? Itu problemnya,” katanya.

Dayat menilai persoalan itu harus segera diklarifikasi bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak perusahaan pengelola. Bahkan jika diperlukan, penyelesaiannya bisa ditempuh melalui jalur hukum.

“Kalau memang tidak bisa langsung diambil alih, karena sudah habis kontrak, tempuh saja ranah hukum. Tapi memang ini agak rumit,” ucapnya.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan Karang Resik tidak cukup hanya di level bidang atau dinas. Dibutuhkan kemauan politik antar kepala daerah, minimal komunikasi intensif antar sekda kedua daerah.

“Ini bisa terus jadi temuan kalau tidak ditindaklanjuti. Ada kemauan tidak Pemkot menuntaskan ini? Jangan dibiarkan terus,” tegasnya.

Baca Juga:Diky Candra Jangan Sekadar Jaga TokoBea Cukai Jabar Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kota Tasikmalaya Galuh Wijaya mengakui pengelolaan Karang Resik memang masih menggunakan kesepakatan lama—saat aset tersebut masih milik Pemkab Tasikmalaya. Sejak diserahkan ke Pemkot Tasikmalaya pada 2013, belum pernah dilakukan adendum atau perubahan kerja sama dengan pihak ketiga. Akibatnya, pengelolaan hingga kini masih mengacu pada perjanjian lama yang dibuat saat aset tersebut masih berada di bawah kewenangan Pemkab Tasikmalaya.

0 Komentar