“Sejak 2013 tercatat aset tersebut milik Pemkot Tasikmalaya, tapi tidak di-adendum oleh Pemkab. Kami sangat konsen terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada perubahan kerja sama karena kontrak awal antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan pihak perusahaan pengelola belum pernah dibatalkan secara resmi.
Hal lain yang masih menjadi tanda tanya adalah aliran penerimaan sewa pengelolaan wisata tersebut. Pemkot, kata dia, masih meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait penerimaan sewa yang selama ini berjalan. Sebab, informasi sementara yang diterima Pemkot, penerimaan sewa Karang Resik selama ini masuk melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Tasikmalaya sebelum disetorkan ke kas daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Dapur MBG dan Iuran yang Berbisik di Kabupaten Tasikmalaya!Rangkap Sopian!
“Penerimaan sewanya ke siapa, itu juga sudah kami minta keterangannya ke Pemkab,” katanya.
Galuh menambahkan, Pemkot tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Bahkan pada 8 April 2026 lalu, Pemkot telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan pihak pengelola, CV Trimukti. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi yang diterima.
“Intinya jelas, kami tak tinggal diam. Pemkot komitmen untuk menyelesaikan. Jangan sampai persoalan yang sudah jadi temuan terus terulang,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot memastikan legalitas lahan kini sudah lebih jelas. Sertifikat lahan seluas sekitar 1,9 hektare tersebut telah tercatat atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya. Menurut Galuh, kawasan Karang Resik memiliki nilai investasi cukup tinggi karena berada di wilayah strategis perbatasan kota. Apabila ditata serius, kawasan tersebut dinilai berpotensi menarik wisatawan bukan hanya dari Tasikmalaya, tetapi juga luar daerah.
“Kalau maju, menarik bukan hanya wisatawan kota tapi luar daerah juga,” katanya.
Pernyataan berbeda disampaikan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Kepala Bidang Aset BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Sutaryo, mengatakan pihaknya tidak lagi menerima pendapatan dari objek wisata Karang Resik sejak aset tersebut diserahkan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Tidak pak, dari mulai diserahkan (ke Pemkot Tasikmalaya, Red) aset objek wisata Karang Resik sampai dengan sekarang,” terang Sutaryo. (Firgiawan/Diki Setiawan)
