Warga Tasikmalaya Berkomplot Maling Motor di Pangandaran

kasus pencurian sepeda motor di pangandaran
Petugas Satreskrim Polres Pangandaran menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian komplotan asal Tasikmalaya , Sabtu (6/6/2026).
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu. Polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah kendaraan hasil kejahatan.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni, RA alias Ison (31) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, WY (47) warga Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, dan MS (34) warga Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardia mengatakan pelaku utama dalam kasus ini adalah RA. Dia merupakan eksekutor melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

Baca Juga:Nilai Para Peserta Mendadak Berkurang! Penerimaan Siswa Sekolah Maung di Kota Tasikmalaya BerpolemikCitra Terjaga di Dunia Maya! Media Sosial Bupati Pangandaran Minim Kritikan

Sementara itu, WY berperan sebagai penadah sekaligus penjual kendaraan hasil curian, sedangkan MS diketahui menguasai salah satu kendaraan hasil kejahatan untuk digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

“Pengungkapan ini berkaitan dengan sedikitnya empat laporan polisi yang terjadi di wilayah Kalipucang, Cimerak, Pangandaran, dan Parigi,” ujarnya kepada Wartawan Sabtu (6/6/2026).

Adapun lokasi kejadian meliputi area parkir penginapan di Kecamatan Kalipucang, kawasan persawahan di Kecamatan Cimerak, kawasan wisata Pamugaran di Kecamatan Pangandaran, serta rumah warga di Desa Cibenda, Kecamatan Parigi.

Kasus ini terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap video aksi curanmor yang sempat viral di media sosial dan terjadi di kawasan Pamugaran. Dari hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RA.

Polisi kemudian melacak keberadaan RA yang diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pamugaran Pangandaran. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sebelum akhirnya dilakukan pengembangan terhadap jaringan penadah.

“Hasil pengembangan membawa kami kepada dua tersangka lainnya, yakni WY dan MS, yang diduga menerima serta menguasai kendaraan hasil tindak pidana pencurian,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci, satu mata kunci, dua lembar surat kendaraan, empat unit sepeda motor jenis Vario, Beat dan Revo, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Baca Juga:Jaraknya Puluhan Kilometer, Lansia di Pangandaran Tersesat dan Dibantu Petugas KepolisianGuru SD di Pangandaran Dapat Beasiswa S2 Universitas Padjadjaran

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan hasil curian dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial. Modus tersebut menjadi satu kendala dalam pengungkapan jaringan karena minimnya identitas antara penjual dan pembeli. “Pelaku dan pembeli umumnya tidak saling mengenal. Mereka berkomunikasi melalui media sosial, bertemu saat transaksi, lalu tidak ada lagi hubungan setelah pembayaran dilakukan,” ucapnya.

0 Komentar