TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penyidikan dugaan tindak asusila yang menyeret seorang pedagang bakso di Cihideung Kota Tasikmalaya masih belum menemukan titik terang.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, Jumat (7/8/2026), guna mengurai perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor.
Kasus tersebut bermula dari laporan Elma (23), warga Kecamatan Cipedes, terhadap Sutarno (48), pedagang bakso, atas dugaan tindak asusila yang disebut terjadi pada 19 April 2026.
Baca Juga:RSUD dr Soekardjo Kekurangan Dokter Spesialis, Pemkot Tasikmalaya Gandeng Unpad Percepat SolusiModus Titip Limit Paylater Rugikan Warga Tasikmalaya-Ciamis Rp500 Juta, OJK dan Polisi Ungkap Pelaku
Dalam olah TKP ulang tersebut, pelapor dan terlapor sama-sama dihadirkan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.
Pelapor didampingi orang tua dan kuasa hukumnya, sedangkan terlapor juga didampingi kuasa hukum.
Meski seluruh reka adegan telah selesai dilakukan, penyidik belum memberikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana.
Polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengedepankan kehati-hatian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ipda Endang Kusmiran mengatakan, olah TKP ulang dilakukan untuk mengkaji kembali seluruh keterangan dari kedua belah pihak.
“Hari ini kita selesai melaksanakan olah TKP ulang terkait kasus asusila. Kegiatan ini dilakukan untuk mengkaji kembali keterangan korban maupun terduga pelaku. Semuanya kami kaji ulang,” ujarnya kepada Radar.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan olah TKP kedua yang dilakukan Unit PPA, sementara sebelumnya pemeriksaan lapangan juga pernah dilakukan oleh piket Unit Reskrim.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya fakta baru, Endang belum bersedia membeberkannya.
Baca Juga:BNN Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape, Generasi Muda Jadi Target Empuk Sindikat DigitalBus Serempet Honda Revo di Ciawi Tasikmalaya, Diduga Lalai Saat Kembali Masuk JalurÂ
“Terkait fakta terbaru nanti kami sampaikan. Saat ini masih dilakukan pengumpulan keterangan dari kedua belah pihak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Windi Harisandi, menilai dilakukannya olah TKP berulang menunjukkan penyidik belum memiliki keyakinan mengenai dugaan pelecehan yang dilaporkan.
Menurutnya, perkara tersebut juga berkaitan dengan perkara penganiayaan yang sebelumnya telah diproses hingga ke pengadilan. Dalam berkas perkara tersebut, kata dia, tidak disebut adanya dugaan pelecehan.
“Kalau sampai dilakukan olah TKP berkali-kali, menurut kami itu menunjukkan penyidik belum memiliki keyakinan. Jangan sampai muncul dua berkas perkara yang isinya bertolak belakang karena akan menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” tuturnya.
