Ia juga menilai akan menjadi janggal apabila perkara penganiayaan yang telah bergulir di pengadilan tidak memuat unsur pelecehan, sementara dalam proses yang sedang berjalan justru muncul dugaan tersebut.
Windi menegaskan, apabila kliennya nantinya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan.
“Kami optimistis karena fakta-fakta yang ada menurut kami belum mengarah pada adanya pelecehan. Kalau dipaksakan menjadi tersangka, kami akan mengajukan praperadilan,” tegasnya.
Baca Juga:RSUD dr Soekardjo Kekurangan Dokter Spesialis, Pemkot Tasikmalaya Gandeng Unpad Percepat SolusiModus Titip Limit Paylater Rugikan Warga Tasikmalaya-Ciamis Rp500 Juta, OJK dan Polisi Ungkap Pelaku
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Asep Kaka, menegaskan bahwa olah TKP ulang sepenuhnya merupakan kebutuhan penyidik untuk melengkapi proses penyelidikan.
Ia justru menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan keterangan yang disampaikan terlapor dalam beberapa tahapan pemeriksaan.
“Kami melihat ada perbedaan keterangan. Pada pemeriksaan sebelumnya, saat olah TKP maupun di persidangan perkara lain, keterangannya berubah-ubah. Tadi saat memperagakan adegan juga berbeda lagi,” katanya.
Menurut Asep, perubahan keterangan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik bersikap sangat hati-hati sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami tetap meyakini laporan klien kami benar terjadi sebagaimana yang disampaikan sejak awal. Soal apakah perkara ini naik ke tahap berikutnya, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.
Ia juga mengaku melihat adanya sikap yang dinilai kurang percaya diri dari pihak terlapor saat reka adegan berlangsung.
“Kami melihat seperti ada ketakutan dari pihak terlapor ketika memperagakan adegan. Padahal kalau sesuai fakta, seharusnya tidak perlu takut,” pungkasnya. (rezza rizaldi)
