CIAMIS, RADARTASIK.ID – Modus penipuan berkedok jasa titip limit paylater kembali memakan korban.
Kali ini, kerugian masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya ditaksir mencapai Rp500 juta.
Kasus tersebut berhasil diungkap melalui kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Polres Ciamis.
Baca Juga:BNN Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape, Generasi Muda Jadi Target Empuk Sindikat DigitalBus Serempet Honda Revo di Ciawi Tasikmalaya, Diduga Lalai Saat Kembali Masuk Jalur
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kemudahan layanan keuangan digital kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjebak korban yang tergiur keuntungan instan.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti pentingnya sinergi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
“Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujar Nofa, Kamis (6/8/2026).
“OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen,” sambungnya.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater.
Pelaku diduga menawarkan jasa titip limit disertai iming-iming keuntungan kepada para korban.
Namun, di balik janji manis tersebut, korban justru mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp500 juta.
Baca Juga:Komentar Viral Pegawai RSUD Kota Tasikmalaya Jadi Alarm, Viman: Semua Pegawai Bakal Dibina Bermedia SosialPPPK RSUD dr Soekardjo Pilih Mundur, Proses Disiplin NZ Tetap Berjalan Meski Badai Medsos Menggulung
Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian pada 23 Juli 2026.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi intensif antara penyidik Polres Ciamis dan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI.
“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
