OJK menegaskan akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan layanan keuangan digital, termasuk penawaran jasa titip limit paylater.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan data pribadi, kode One Time Password (OTP) maupun akses akun kepada pihak lain.
Baca Juga:BNN Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape, Generasi Muda Jadi Target Empuk Sindikat DigitalBus Serempet Honda Revo di Ciawi Tasikmalaya, Diduga Lalai Saat Kembali Masuk Jalur
Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memanfaatkan produk atau layanan keuangan.
Sebab, dalam banyak kasus, rayuan keuntungan cepat sering kali menjadi pintu masuk penipuan.
Kemudahan teknologi seharusnya mempermudah transaksi, bukan mempermudah pelaku menguras isi dompet korban.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). (rezza rizaldi)
