Pemkot Banjar Usulkan Perubahan RTRW Sawah Dilindungi

sawah dilindungi
Sawah di wilayah Kecamatan Pataruman masuk dalam LSD. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mengusulkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terkait luas sawah dilindungi (LSD) di Kota Banjar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar H Agus Saripudin melalui Kabid Tata Ruang Nanay mengatakan, perubahan RTRW dalam proses pengusulan.

“Masih dalam proses perbaikan ke Kementerian ATR, besok akan bertolak ke Jakarta untuk menyelesaikannya,” ucapnya, Minggu (7/6/2026).

Baca Juga:Gerindra Mulai Menghitung Hari!Muskorda Jadi-jadian!

Pihaknya bersama Dirjen Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang akan menghadap, didukung dengan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau LSD.

Diketahui, LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan pemerintah untuk dilindungi dan dilarang keras dialihfungsikan, baik itu menjadi perumahan, industri atau bangunan komersial guna menjamin ketahanan dan swasembada pangan nasional.

“Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, terdapat aturan dan sanksinya,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (Distan/DKPPP) Kota Banjar Yoyon Cuhyon menambahkan, luas sawah dilindungi sekitar 2.514 hektare.

“Sedangkan luas baku sawah atau luas sawah di Kota Banjar sekitar 2.883 hektare, artinya tiga ratusan hektare lagi (masuk sawah tadah hujan),” jelasnya.

Dikatakan Yoyon, sekitar 2.514 hektare merupakan sawah yang dilindungi alias dipertahankan dan tidak bisa dialihfungsikan. Itu tersebar di empat kecamatan di Kota Banjar.

Pemkot Banjar mengusulkan perubahan RTRW terkait hal tersebut, supaya sawah dilindungi tidak dialihfungsikan demi menjamin ketahanan dan swasembada pangan nasional. (Anto Sugiarto)

0 Komentar