PANGANDARAN, RADARTASIK.ID-Kelangkaan obat di Puskesmas Pangandaran mendapat sorotan dari aktivis. Hal ini dinilai sangat berkaitan dengan adanya masalah tata kelola dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aktivis Sosial dan Pemerintahan sekaligus Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedy Yusnanda mengaku prihatin atas munculnya laporan kelangkaan obat di sejumlah puskesmas di Kabupaten Pangandaran sebagaimana terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran dengan para kepala puskesmas. Dari informasi yang berkembang, pengadaan operasional puskesmas, termasuk obat-obatan dan kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya, belum direalisasikan selama periode Januari hingga April 2026.
Kondisi tersebut mengakibatkan terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat dan memaksa sebagian pasien untuk membeli obat secara mandiri di apotek.
Baca Juga:Nilai Para Peserta Mendadak Berkurang! Penerimaan Siswa Sekolah Maung di Kota Tasikmalaya BerpolemikCitra Terjaga di Dunia Maya! Media Sosial Bupati Pangandaran Minim Kritikan
Menurutnya, persoalan ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat dipandang semata-mata. Pasalnya masalah ini bukan sebatas keterlambatan administratif, melainkan harus dilihat sebagai persoalan tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.
Tedi menilai bahwa munculnya alasan penundaan belanja operasional karena adanya pertimbangan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menunjukkan adanya persoalan serius dalam implementasi kebijakan pemerintah daerah.
“Jika benar dana operasional pelayanan kesehatan tidak segera digunakan karena adanya kekhawatiran terkait TPP, maka terdapat indikasi ketidakjelasan implementasi regulasi yang berpotensi mengganggu pelayanan publik. Dalam negara hukum, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kebingungan birokrasi,” tegasnya saat menghubungi Radar Minggu (7/6/2026).
Tedi memandang bahwa dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada hakikatnya merupakan instrumen pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan dana kapitasi harus selalu berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak pasien.
Dalam berbagai regulasi pengelolaan dana kapitasi, penggunaan dana tersebut memang dimungkinkan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Sarasa Institute menilai perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam terhadap argumentasi yang digunakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 yang menghapus TPP bagi pegawai puskesmas dan RSUD dengan alasan telah menerima remunerasi atau jasa pelayanan dari dana kapitasi.
